MabesNews.com, Boltim,Sulut- Sala satu tokoh pemuda Kotabunan-Bulawan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongomdow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan hidup Faisal Thayib, SE secara tegas meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mimeral (ESDM) Republik Indonesia dibawah pimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) Republik Indonesia dibawah pimpinan Dr. Hanif Faisol Nurofiq untuk dapat meninjau, dan bahkan segerah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP) perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di lokasi Doup Desa Kotabunan, karena sampai saat ini juga menurutnya tidak ada kejelasan menyangkut keberadaan dokumen Analisis Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL).
Faisal Thayib, SE memaparkan bahwa, lokasi tambang Doup PT. ASA adalah lokasi yang berada di wilayah pemukiman masyarakat, dan lebih parah lagi, dimana pusat pengolahan dibangun oleh perusahan di wilayah pemukiman masyarakat,”Lokasi tambang Doup PT. ASA berada di wilayah pemukiman masyarakat, selain itu, pusat pengolahan juga dibangun di wilayah pemukiman masyarakat, sehingga, dengan tegas kami mendesak kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLH/KLHK agar dapat meninjau dan bahkan segerah mencabut IUP PT. ASA”, tegas Faisal Thayib.
Menurutnya, selaku masyarakat yang juga selaku pemerhati lingkungan
kami bukan menolak keberadaan perusahan, tetapi karena tidak adanya transparansi kepada masyarakat lingkar tambang dalam penyusunan dokumen AMDAL, maka kami mendesak kementerian ESDM maupun KLHK agar dapat meninjau bahkan mencabut IUP PT. ASA.
Faisal Thayib menilai keberadaan dokumen AMDAL yang ada diduga hanya diketahui oleh para elit dan orang tertentu,”Dokumen AMDAL yang ada harus ditinjau kembali dan dapat disosialisasikan kembali ditenga-tenga masyarakat lingkar tambang, bukan disosialisasikan di kantor ataupun di hotel”.
Terkait adanya dugaan bahwa PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN) anak usaha PT. United Tractors Tbk telah resmi mengakuisisi saham PT. Arafura Surya Alam (ASA) milik PT. J Resources Asia Pasifk Tbk (PSAB) dengan nilai diduga mencapai 8,85 triliun, maka perusahan yang telah mengakuisisi diminta agar dapat turun langsung di tenga-tenga masyarakat guna mengetahui menyangkut keberadaan dokumen AMDAL PT. ASA. Dijelaskannya, jika alasan bahwa PT. ASA sudah melaksanakan sosialisasi AMDAL, maka yang menjadi pertanyaan kemudian dimana sosialisasi itu dilaksanakan, karena terkesan dalam penyusunan dokumen AMDAL, pihak PT. ASA sendiri kurang trasparan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL itu sendiri, karena sampai saat ini masyarakat menurutnya tidak mengetahui sistim atau proses penambangan, termasuk bila nantinya kegiatan produksi itu dilaksanakan maka yang menjadi pertanyaan limbahnya akan dibuang kemana ?
Selain meminta dan mendesak Kementerian ESDM dan KLH/KLHK,
Faisal Thayib juga meminta dan memdesak kepada Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi agar dapat turun langsung bersama masyarakat lingkar tambang untuk meninjau keberadaan lokasi tambang Doup PT.ASA Kotabunan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat,”Kami meminta kepada Komisi XII DPR-RI yang membidangi ESDM, Limgkungan Hidup, dan Investasi agar dapat turun bersama meninjau keberadaan lokasi tambang Doup PT.ASA Kotabunan dan lokasi pembangunan pusat pengolahan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat terkait dengan layak atau tidaknya dokumen AMDAL”, jelasnya berharap.
Disisi lain juga, Faisal Thayib mempertanyakan menyangkut keberadaan besaran dana jaminan IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi PT.ASA, dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta PP No.96 Tahun 2021, perusahan tambang wajib menempatkan dana jaminan, baik pada tahap IUP Eksplorasi maupum IUP Operasi Produksi (OP).
Keberadaan dana jaminan eksplorasi itu tentunya patut dipertanyakan. Mengapa tidak, saat ini diketahui bersama bahwa diduga kuat PT. ASA telah mengantongi IUP Operasi Produksi, namun sampai saat ini juga pihak perusahan belum melakukan kegiatan produksi. Yang menjadi pertanyaan, apakah sesudah melakukan kegiatan eksplorasi, perusahan PT. ASA sudah melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi dan penataan lahan termasuk revegetasi atau penghijauan kembali sebagai bagian dari perlindungan lingkungan sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 96 dan 99 menekankan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Kewajiban ini mencakup reklamasi tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Dalam PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan bahwa pemegang IUP Eksplorasi wajib melakukan reklamasi pada lahan yang terganggu akibat kegiatan eksplorasi seperti pembuatan jalan, drilling, atau trenching.
Kewajiban reklamasi itu merupakan suatu kewajiban perusahan, karena sebelum memulai kegiatan perusahan wajib menempatkan jaminan kesungguhan. Tujuannya untuk menjamin kesungguhan pemegang izin dalam melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dokumen RKAB, dan jaminan ini ditempatkan sebelum eksplorasi dimulai. Dan, apakah kegiatan reklamasi dan penataan lahan termasuk revegetasi atau penghijauan kembali sebagai bagian dari perlindungan lingkungan sudah dilaksanakan oleh PT. ASA usai kegiatan tahap eksplorasi ? (Pusran Beeg)







