Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Mabesnews.com,-Aceh belum benar-benar pulih dari banjir besar 26 November 2025. Luka itu masih nyata: rumah-rumah rata dengan tanah, badan jalan terputus, jembatan ambruk, dan warga yang hingga kini masih bertahan di hunian sementara. Di sejumlah kabupaten, aktivitas ekonomi lumpuh berbulan-bulan. Bencana hidrometeorologi kali ini bahkan disebut-sebut sebagai salah satu yang terparah pasca tsunami.
Di tengah situasi itu, publik dikejutkan oleh laporan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang mencatat sepanjang 2025 Pemerintah Aceh menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 44.585 hektar. Angka ini disebut sebagai yang tertinggi dalam satu tahun terakhir dalam sejarah perizinan tambang di Aceh.
Data menunjukkan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal. Sementara 12 lainnya keluar pada Oktober-November 2025 di masa Gubernur Muzakir Manaf. Lonjakan izin tersebut terjadi dalam tahun yang sama ketika Aceh dihantam bencana besar.
Rincian izin itu mencakup beragam komoditas emas, batubara, bijih besi, tembaga, hingga kuarsa yang tersebar di Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Besar.
Pada Januari 2025, misalnya, terbit IUP untuk:
* PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 ha, Aceh Jaya);
* PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 ha, Aceh Barat Daya);
* PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 ha, Aceh Singkil);
* PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 ha, Aceh Singkil);
* PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 ha, Aceh Singkil);
* PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 ha, Aceh Besar);
* PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 ha, Aceh Besar).
Sementara pada Oktober-November 2025, izin terbit antara lain untuk:
* PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 ha, Aceh Barat);
* PT Kingston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 ha, Aceh Selatan);
* PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 ha, Aceh Jaya);
* PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 ha, Aceh Selatan);
* PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 ha, Aceh Selatan);
* PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 ha, Aceh Jaya);
* PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 ha, Nagan Raya);
* PT Qasas Sabang Berjaya (kuarsa, 1.823 ha dan 3.888 ha, Aceh Jaya);
* PT Berkat Mandiri Persada (kuarsa, 904 ha, Aceh Jaya).
Pertanyaannya, apakah ekspansi izin pertambangan ini berdiri sendiri, atau menjadi bagian dari persoalan tata kelola lingkungan yang lebih luas?
Secara akademik, berbagai studi hidrologi dan tata ruang menegaskan bahwa pembukaan tutupan hutan dalam skala besar di kawasan hulu meningkatkan limpasan air permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko banjir bandang dan longsor. Aceh, dengan topografi perbukitan dan intensitas hujan tinggi, tergolong wilayah yang sensitif terhadap perubahan bentang alam.
Memang, tidak serta-merta setiap IUP identik dengan kerusakan. Namun yang menjadi sorotan adalah akumulasi konsesi dalam satu tahun, luasnya yang mencapai puluhan ribu hektar, serta fakta bahwa sebagian perusahaan tersebut relatif minim rekam jejak publik di sektor pertambangan. Transparansi menjadi kata kunci.
Di sisi lain, pemerintah daerah tentu memiliki argumen klasik: investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun pengalaman banyak daerah menunjukkan, sektor ekstraktif kerap menyisakan beban ekologis jangka panjang jika pengawasan lemah dan kepatuhan lingkungan longgar.
Aceh kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kebutuhan pemulihan pascabencana menuntut anggaran besar dan percepatan ekonomi. Di sisi lain, pilihan kebijakan yang terlalu agresif terhadap eksploitasi sumber daya alam justru berpotensi memperdalam kerentanan ekologis.
Kritik publik terhadap kebijakan ini bukan semata penolakan investasi, melainkan seruan agar pembangunan berjalan seimbang dengan daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat. Evaluasi menyeluruh terhadap begitu banyak IUP tersebut, termasuk aspek Amdal, risiko bencana, dan dampak kumulatif antarwilayah, menjadi kebutuhan mendesak.
Aceh telah berkali-kali belajar dari bencana. Jika tata kelola ruang dan sumber daya tidak dibenahi, banjir 26 November 2025 hanya akan menjadi satu dari rangkaian peringatan keras alam. Pemerintah dan DPRA dituntut membuka data, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan tambang benar-benar berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan rakyat Aceh, bukan sekadar angka investasi di atas kertas.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)






