Ekonomi Syariah sebagai Jalan Keadilan Sosial: Menata Ulang Arah Pembangunan di Batam

Opini195 views

Oleh Prof. Dr. Ir. Chhablullah Wibisono, MM, IPU

Wakil Rektor I UNIBA, PW Muhammadiyah Kepri, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Ketua FKUB Kota Batam

 

MabesNews.com, Ekonomi syariah sejatinya bukan sekadar alternatif dari sistem ekonomi konvensional, melainkan sebuah paradigma komprehensif yang memadukan dimensi material dan spiritual dalam setiap aktivitas ekonomi. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan hakiki yang dikenal dengan falah sebuah kondisi seimbang antara keberhasilan duniawi dan keselamatan ukhrawi. Dengan landasan nilai tersebut, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi dalam membangun masyarakat madani yang berkeadilan, beradab, dan berkelanjutan.

Dalam konteks Kota Batam sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau, ekonomi syariah semestinya mampu memainkan peran strategis sebagai pilar utama pembangunan. Batam memiliki keunggulan geografis dan posisi ekonomi yang kuat, namun di sisi lain juga menghadapi dinamika sosial-ekonomi yang kompleks. Di tengah arus globalisasi dan kapitalisme yang cenderung menekankan aspek keuntungan semata, kehadiran ekonomi syariah menawarkan keseimbangan nilai yang sangat dibutuhkan.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya sejumlah paradoks yang perlu disikapi secara kritis. Salah satu fenomena yang mencolok adalah struktur kepemilikan dan perilaku pasar dalam industri perbankan syariah. Fakta bahwa sebagian besar kepemilikan bank syariah berada di tangan pihak non-Muslim, serta dominasi nasabah non-Muslim dalam pangsa pasar, menunjukkan bahwa ekonomi syariah lebih dipandang sebagai instrumen ekonomi rasional daripada sebagai manifestasi nilai-nilai keislaman. Hal ini sekaligus menjadi cermin bahwa umat Islam sendiri belum sepenuhnya menjadikan ekonomi syariah sebagai bagian dari kesadaran kolektif.

Di sisi lain, kecenderungan perilaku konsumtif di kalangan masyarakat, termasuk umat Islam di Batam, menjadi tantangan serius bagi pengembangan ekonomi syariah. Pembiayaan yang berbasis konsumsi, seperti skema murabahah, lebih dominan dibandingkan pembiayaan produktif yang seharusnya menjadi ruh utama ekonomi syariah. Akibatnya, fungsi ekonomi syariah sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi kurang optimal. Padahal, prinsip dasar ekonomi Islam menekankan keadilan distribusi, penguatan sektor produktif, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Keterbatasan infrastruktur kelembagaan juga menjadi faktor penghambat yang tidak dapat diabaikan. Jumlah lembaga keuangan syariah, khususnya pada sektor mikro seperti BPRS, BMT, dan koperasi syariah, masih sangat terbatas di wilayah Kepulauan Riau. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses masyarakat, terutama pelaku UMKM, terhadap pembiayaan berbasis syariah. Di samping itu, persepsi bahwa pembiayaan syariah lebih mahal dibandingkan sistem konvensional turut memperlemah daya saingnya di tengah masyarakat.

Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, peran pemerintah menjadi sangat krusial. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. Kebijakan yang berpihak, seperti pemberian insentif fiskal, kemudahan perizinan, serta penguatan regulasi, menjadi langkah strategis yang harus diambil. Selain itu, pengembangan UMKM berbasis syariah perlu mendapat perhatian serius, mengingat sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Batam sebagai wilayah kepulauan dengan dominasi sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekonomi syariah dengan sektor unggulan daerah. Pendekatan ini tidak hanya akan memperkuat basis ekonomi lokal, tetapi juga menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis nilai. Di samping itu, optimalisasi zakat, infak, dan wakaf harus menjadi bagian integral dalam sistem ekonomi syariah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan literasi ekonomi syariah juga menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, ekonomi syariah akan terus dipandang sebagai pilihan alternatif, bukan sebagai kebutuhan utama. Oleh karena itu, edukasi yang sistematis dan berkelanjutan harus dilakukan, baik melalui lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, maupun media publik.

Masyarakat madani yang diharapkan dalam perspektif ekonomi Islam adalah masyarakat yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu dan kolektif, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta menjadikan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah. Dalam masyarakat seperti ini, eksploitasi dan ketimpangan tidak mendapat ruang, karena setiap individu memiliki kesadaran moral yang tinggi terhadap tanggung jawab sosialnya.

Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan hanya tentang sistem, tetapi tentang perubahan paradigma. Ia menuntut pergeseran cara berpikir, dari orientasi konsumtif menuju produktif, dari kepentingan individu menuju kemaslahatan bersama, serta dari sekadar keuntungan menuju keberkahan. Batam memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan ekonomi syariah yang berhasil, namun hal tersebut hanya dapat terwujud jika ada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat secara keseluruhan.

Sudah saatnya umat Islam tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menggerakkan ekonomi syariah. Dengan komitmen yang kuat, kesadaran kolektif, serta dukungan kebijakan yang tepat, ekonomi syariah dapat benar-benar menjadi instrumen dalam mewujudkan keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Batam dan Indonesia secara luas. Wallahu a’lam bishawab.