MabesNews.Com
Humas Polresta Manado – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini tim Sat Res Narkoba mengamankan dua orang lelaki tersangka pengedar sabu berinisial ESG (33), warga Teling dan GGL (35), warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
” Yah Benar kami Tim Reserse mengamankan dua orang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, tersangka kami amankan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado,” terang Kasat Narkoba Polresta Manado.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Menindaklanjuti laporan tersebut kami tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan dari pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu,” Pungkas Kompol May Diana Sitepu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.