Mabesnews.com, Masyarakat Desa Hoha Wungo menyampaikan kekecewaan atas dugaan adanya oknum aparat desa yang merangkap tiga jabatan sekaligus.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, oknum berinisial LLP diduga menjalankan beberapa posisi dalam satu struktur yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa. Yang bersangkutan disebut sebagai lulusan P3K paruh waktu, menjabat sebagai Ketua BPD Desa, serta merangkap sebagai operator desa.
Mengacu pada Pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, ASN/PNS/PPPK, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik tugas dan kewenangan.
Sejumlah warga Desa Hoha Wungo juga menyampaikan bahwa Kepala Desa, Yohanis Rehi Kaka, diduga tidak menindak kondisi tersebut. Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola dan kedudukan perangkat desa agar tidak terjadi perangkapan jabatan dalam satu komponen pengelolaan keuangan negara.
Dalam ketentuan ASN/PPPK, seseorang yang diangkat menjadi perangkat desa seharusnya dibebaskan dari tugas sebagai ASN/PPPK paruh waktu atau memilih salah satu jabatan, guna menghindari pelanggaran administrasi dan konflik kepentingan.
Apabila terbukti terjadi perangkapan jabatan, aparat desa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian apabila tidak menentukan pilihan jabatan sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim Lapangan
Dominggus







