Dua Ajudan ‘Bang Jago’ Bupati Nanang Ermanto di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

Polri181 views

MabesNews.com, Lampung – Wartawan LTV Diyon Saputra, yang diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan di pengadilan Negeri Tanjung Karang melaporkan dua pengawal Bupati Nanang Ermanto, Nata dan satu rekannya, ke Polresta Bandar Lampung.

Diyon melaporkan Nata yang sempat mempiting lehernya dan menantang duel wartawan jelang sidang kesaksian Bupati dan Winarni dalam kasus tipu gelap janji proyek dan jabatan dengan terdakwa mantan Ketua AMPI Akbar Bintang Saputra.

Laporan Diyon diterima Kepala SPKT Resort BL Ipda Hendra Irawan dengan bukti laporan Polisi LP No. LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung, pada 27 Juli 2023, pukul 19.37 WIB atas peristiwa yang terjadi pukul 14.00 WIB.

Diyon melaporkan Nata dan rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni mengancam dan menghalangi kerja-kerja wartawan untuk mendapatkan informasi. Belum diketahui siapa yang memerintahkan Nata dan rekannya untuk mengintimidasi wartawan.

Menurut Diyon Saputra selain Nara ada satu rekannya lagi yang mendatangi tempat duduk Diyon dalam ruang sidang. Kedua pria cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar.

Kejadian itu sempat menarik perhatian majelis hakim. “Bro, ayo keluar, Lu lakikan?” ujar Diyon menirukan perkatakan salah seorang dari mereka. Selesai sidang, Diyon kembali diduga mendapatkan intimidasi dari orang yang sama.

Rusman Efendi, kuasa hukum terdakwa tipu gelap Akbar Bintang Putanto mengatakan kasus ini harus diproses secara hukum karena kerja-kerja media dilindungi undang-undang. “Harus diproses hukum, jurnalis dilindungi UU Pers,” katanya.

Bupati Nanang Hermanto yang membawa keduanya ikut mengawal dirinya menjadi saksi kasus Akbar Bintang Putanto. Dalam kesaksiannya, Nanang mengatakan tidak tahu atau tidak kenal dengan saksi-saksi kasus Akbar Bintang Putanto, sementara saksi lain menyebutkan sebalikanya. Tutupnya (ZULMAIDI).