MabesNews.com, Kota Tangerang – Provinsi Banten, PT Megacitra Putra Perkasa (MPP), yang dikenal sebagai vendor layanan logistik milik J&T Express, kini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan tenaga kerja. Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku direkrut tanpa adanya perjanjian kerja atau kontrak yang jelas dan sah, yang tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang bekerja di PT MPP, mereka mengaku hanya melalui proses wawancara singkat dan langsung mulai bekerja tanpa pernah menandatangani dokumen perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini membuat para karyawan merasa tidak memiliki kepastian hukum dan khawatir akan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi, seperti upah yang tepat waktu, tunjangan, serta perlindungan sosial.
“Saya sudah bekerja di sini selama tiga bulan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan diberikan kontrak kerja. Kami hanya diberitahu secara lisan mengenai gaji, tapi tidak ada dokumen tertulis yang sah. Kami takut jika suatu saat ada masalah, kami tidak memiliki bukti yang kuat untuk membela hak kami,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (30/3/2026).
Selain tidak adanya kontrak kerja yang jelas, beberapa karyawan juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai jam kerja, lembur, serta fasilitas lainnya yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pekerja. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran akan adanya eksploitasi tenaga kerja di lingkungan PT MPP.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di PT MPP. Pihak Disnaker menegaskan bahwa setiap perusahaan, termasuk vendor dari perusahaan besar seperti J&T Express, wajib mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam hal perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi di PT MPP. Jika terbukti melakukan pelanggaran, terutama terkait tidak adanya perjanjian kerja yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk memberikan peringatan, memerintahkan perbaikan prosedur, hingga mengenakan sanksi administratif jika diperlukan,” ujar pejabat berwenang dari Disnaker Kota Tangerang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MPP maupun perwakilan J&T Express belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Para karyawan yang merasa dirugikan pun diimbau untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan segera dan adil.
Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya bagi setiap pekerja untuk memastikan bahwa mereka memiliki kontrak kerja yang sah sebelum memulai bekerja, guna melindungi hak-hak mereka dan memastikan adanya kepastian hukum dalam hubungan kerja.
(Firman R M & TIM)







