MabesNews.com, MANDAILING NATAL – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina), MY alias Jambang, secara tegas membantah seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu.
Langkah tegas ini diambil MY melalui konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis Madina), Kecamatan Siabu, pada Rabu (24/6/2026).
Di hadapan awak media, ia menyatakan bahwa seluruh pemberitaan yang beredar belakangan ini adalah hoaks yang tidak berdasar dan bermuatan pembunuhan karakter (
3 Poin Utama Bantahan Tegas MY alias Jambang
Guna menjernihkan opini publik yang berkembang di media sosial dan media online, MY membeberkan sejumlah fakta dan bantahan krusial,
Bantahan Aliran Dana & Rekening Misterius: MY menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp95 juta sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga mengklarifikasi terkait rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut-sebut sebagai penampung dana.
”Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama tersebut bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut. Tuduhan ini sudah mengganggu keharmonisan rumah tangga saya,” ujar MY.
Pesan Singkat Para Kades (Bantahan Korban): Menariknya, MY menunjukkan bukti pesan singkat berbahasa Mandailing dari para kepala desa yang dicatut sebagai korban. Dalam pesan tersebut, para kades justru membela MY.
“Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage hutaraja disi uda,” bunyi pesan tersebut, yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa diperas oleh MY.
Tudingan Konspirasi dengan Inspektorat: Terkait isu penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 untuk menekan aparatur desa, MY mengaku tidak tahu-menahu mengenai dokumen internal tersebut. Ia juga membantah adanya “orang dalam” atau kerja sama dengan oknum Irban Inspektorat.
Bersih dari Catatan Hukum, Siap Ambil Langkah Pidana
Hingga saat ini, MY memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan ataupun laporan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus pemerasan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya murni merupakan opini liar yang sengaja digulirkan untuk merusak reputasi lembaga yang dipimpinnya.
Demi memulihkan nama baiknya dan marwah LSM Tamperak, MY menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus fitnah ini ke ranah hukum.
”Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena telah menimbulkan fitnah serta merusak nama baik saya dan lembaga,” tegas MY dengan nada berwibawa.
Di akhir konferensi pers, MY juga mengingatkan kepada seluruh media yang telah mempublikasikan tuduhan sepihak tersebut untuk menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan memuat hak jawab ini secara berimbang. Baginya, ruang hukum adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran substantif atas dinamika yang terjadi.









