Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Pengedar Narkotika, Amankan 933 Gram Sabu Siap Edar di Samarinda

Polri42 views

Mabesnews.com,-Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu seberat 933 gram, Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku MR dan langsung melakukan penyergapan.

 

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi satu kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 933 gram. Turut diamankan satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

 

Dari hasil interogasi singkat, pelaku MR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanannya dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang Rp1.500.000 untuk mengambil paket narkotika di Samarinda. Pelaku juga menerangkan bahwa saat menuju Samarinda, ia meminta bantuan temannya berinisial A, namun A tidak mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut berkaitan dengan narkotika.

 

Berangkat dari keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengidentifikasi peran pemasok sabu dan jalur distribusinya.

 

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

 

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)