MABESNEWS.COM,SURABAYA,Jawa Timur-Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan Anak Oleh Pelaku Orang Tua Tirinya Sendiri Di Surabaya. Pelaku MR (38Tahun) Mantan Ketua Salah Satu Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Yang Mencabulinya Korban Inisial AS (15tahun) Anak Tirinya,” Hari Selasa 25 Maret 2025.
Penangkapan Dilakukan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, Silam Sekitar Pukul 20.00 Di Tempat Tinggal (MR), Kawasan Krembangan, Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, Saat Dikonfirmasi Membenarkan Penangkapan Oknum Mantan Ketua Ormas Tersebut Di Rumahnya. Menurut Dia, Seusai Diamankan,
Pelaku (MR) Dalam Proses Pemeriksaan intensif Penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sebelumya Dugaan Pencabulan Dilakukan Tersangka Sejak Tahun 2023, Dengan Modus Tersangka Memberikan Uang Mulai Rp 50 Ribu Sampai Rp 100 Ribu Kepada Anak Tirinya Yang Masih Duduk Di Bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selanjutnya Tersangka Mencium Korban Dan Melarang korban buka suara.
Kemudian 9 Desember 2024 Tersangka Meminjam Charger Korban Dan Meminta Korban Mengantar Ke Kamarnya. Namun, Setelah Diketuk Pintu Kamar Tersangka Tidak Keluar. Setelah Ditinggal Tersangka Keluar Dan Tidak Memakai Baju.
Pada Tanggal 25 Februari 2025 Pada Pukul 22.00 Wib Tersangka Kembali Melancarkan Aksi Dengan Memutar Video Porno Melalui Ponsel Di Depan Anak Tirinya Saat Membantu Membuka Toples Wadah Makanan Kucing.
Tak Hanya itu,Pada Tanggal 04 Maret 2025 Tersangka Juga Beraksi Dengan Duduk Di Kursi Ruang Tamu Dengan Mengeluarkan Alat Kelamin Sambil Memainkan Alat Kelaminnya.
Saat Korban Masuk Rumah Kemudian Dipanggil Dan Disuruh Mendekat, Namun, Korban Menolak, Pada Tanggal 05 Maret 2025 Tersangka Meminta Sosis Yang Dimakan Korban, Dia Lalu Berdiri Di Belakang Punggung Korban Dan Menempelkan Ke Arah Tubuhnya.
Sementara Saat Press Release Di Mapolda Jatim, Tersangka (MR) Diwawancari Oleh Awak Media, Tersangka Tidak Banyak Bicara Dan Ia Hanya Mengaku Khilaf Serta Merasa Pusing (Sakit) Dan Langsung Dilarikan Ke Mobil.
Wadir Reskirmum Polda Jatim Wadir AKBP Suryono, Menjelaskan, Tidak Benar Jika Pelaku Sampai Melakukan Hubungan intim Sama Korban Berinisial (AS).
“Tidak Sampai Melakukan Hubungan Badan. Hanya Mengambil Tanganya Si Korban Kemudian Memperlihatkan Kemaluanya Meski Tidak Pakai Baju, Menempelkan Kemaluan Ke Punggungnya Kepada Korban Yang Masih Berusia 15 tahun,” Ungkapnya.
Menurut AKBP Suryono, Tersangka Mengaku Tidak Melakukan Hubungan intim. Meski Demikian, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 82 Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara, Korban Sempat Mengalami Depresi Akibat Perbuatan Dan Perlakuan Tersangka, “Yang Sering Dialami Si Korban Depresi Dan Saat Dia Juga Sempat Curhat Kepada Temanya, Meski Juga Curhat Kepada ibunya. Tapi ibunya Sempat Juga Tidak Percaya Karena Anaknya Masih Berusia 15 Tahun. Di Rumah Korban,” Tuturnya,” Pada Hari Selasa 25 Maret 2025.
Asnawi/Humas Polda Jatim






