Ditkreskrimum Poldametro Jaya Bongkar Peredaran Praktek Obat Obatan Palsu Ilegal, Hingga obat – obatan Kadarluasa. 

Pemerintah158 views

 

MABESNEWS.COM |Jakarta — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, dalam kasus ini pihak kepolisian mengembangkan dan mengamankan 11 orang pelaku (tersangka).

11 Tersangka ini adalah penjual Hinga Produsen obat – obatan ilegal tersebut. Ke 11 tersangka yang di aman kan diantaranya, AZ, RA, MD, M, S, A, J, RI, CS, AAR dan W. Dan 2 tersangka di tangkap di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat, ujarnya. ( 26/01/2023 )

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Kepolisian bergerak cepat meyelidiki laporan masyarakat tersebut.

Salah satu langkah cepat Kepolisian dengan memeriksa dan menyelidi akun online shop berinsial RA, yang menjual Prodak obat-obatan tersebut secara Online, tambah Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

Dari hasil penyelidikan akun penjual obat-obatan Online tersebut, pihak Kepolisian mendapatkan petunjuk dimana asal dan tempat memproduksinya.

Dari hasil penyelidikan sementara kepada tersangka, mereka mengaku membuat obat palsu yang meyerupai obat asli dengan peralatan sederhana, kemudin di pasarkan dan di distribusikan ke toko – toko obat di Pasar Pramuka.

Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil melacak 6 toko yang dicurigai, dan mengamankan para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, sambungnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat – obatan, diantaranya, Incidal, Amokxilim500, Supertetran dan banyak obat lainnya.

130 ribu butir obat-obatan berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya dan selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BPOM ( Badan Pengawas Obat Dan Makanan ), untuk memastikan obat obat Palsu dan Kadaluarsa tersebut.

Pihak kepolisan akan terus mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya, karena praktek jual beli dan bahkan tempat memproduksinya sangat banyak dan bebas di wilayah Pasar Pramuka, Jakarta Timur ini, tambah Lubis.

Kami harapkan kerjasamanya kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui dan bahkan mendengar adanya praktik jual beli obat palsu dan kadaluarsa di tempat – tempat lain, khususnya di wilayah jakarta. Dan mari kita bersama – sama mengawasi toko-toko obat yang banyak beredar di beberapa wilayah, khususnya untuk para awak media, diharapkan untuk kerjasamanya. Karena kita sama-sama tau kalau Media adalah sebagai kontrol sosial dan berhak menanyakan kepada pemilik toko legalitas toko obata-obatan tersebut serta menanyakan keaslianya, tutupnya.

( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *