MABESNEWS.com | SUMENEP, JATIM — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga saat ini alamat jelas 10 unit rumah penerima manfaat RTLH tahun anggaran 2024 dengan nilai kegiatan Rp 249.994.815 tidak kunjung dibuka ke publik.
Program yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024 itu semestinya bisa diakses secara terbuka, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.
Namun, ketika awak media berupaya meminta data dan lokasi detail penerima bantuan RTLH tersebut ke Bidang Perumahan, jawaban yang muncul justru membingungkan.
Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Novi Dinilai Tidak Transparan.
Saat dikonfirmasi, Novi memilih tidak memberikan informasi secara jelas. Upaya klarifikasi terkait alamat 10 unit RTLH itu hanya dijawab sepotong-sepotong, tanpa data konkret, bahkan terkesan ada yang sengaja ditutupi.
Sikap ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut. Anggaran besar, tapi lokasi tidak jelas.Dengan total anggaran hampir Rp 250 juta untuk 10 unit RTLH.
Publik mempertanyakan kenapa Dinas Perkimhub begitu sulit membuka informasi alamat penerima bantuan.
Padahal dalam praktik yang benar, data penerima mestinya diumumkan, minimal melalui papan informasi dinas atau website resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.
Temuan lapangan juga menyebutkan bahwa hingga berita ini diturunkan, belum ada publikasi resmi mengenai siapa saja yang menerima bantuan dan di desa mana program itu direalisasikan.
Publik menilai bahwa sikap tertutup seperti ini berpotensi pada penyimpangan. Proyek RTLH selama ini memang rawan problema, mulai dari pengurangan spesifikasi, ketidakjelasan sasaran penerima, hingga dugaan manipulasi data keluarga miskin.
“Kalau alamat saja tidak bisa dibuka, bagaimana publik bisa mengawasi? Ini sangat janggal. Dinas wajib transparan karena uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujar salah satu aktivis.
Menurutnya, standar minimal transparansi adalah membuka daftar lengkap penerima manfaat: nama, alamat, dan besaran bantuan. Tanpa itu, pelaksanaan program RTLH rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Banyak pihak mendorong dilakukan audit atau setidaknya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program RTLH tahun anggaran 2024 ini. Sebab keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sesuai UU KIP.
Jika dinas menutupi data, maka ada dua kemungkinan: administrasi amburadul, atau ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Tak sedikit publik yang menduga bahwa proyek ini berpotensi menjadi lahan permainan, apalagi anggaran RTLH masuk dalam kategori kegiatan yang sering dimanfaatkan sebagai proyek “bagi-bagi jatah”.
Hingga kini, Kepala Dinas Perkimhub Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kekisruhan data penerima RTLH ini. Publik berharap pimpinan dinas bisa turun langsung untuk memastikan program yang menyangkut masyarakat miskin tidak menjadi bancakan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai dinas yang mengurus permukiman rakyat, seharusnya Perkimhub menjadi contoh keterbukaan, bukan sebaliknya tertutup, defensif, dan sulit dikonfirmasi.
Ketiadaan data lokasi 10 unit RTLH tahun 2024 adalah ironi, sekaligus tamparan bagi misi pemerintah daerah yang selalu menggaungkan keterbukaan.
Publik sangat berharap Dinas Perkimhub segera membuka data lengkap penerima RTLH, agar program bantuan masyarakat miskin tidak berubah menjadi ajang manipulasi yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik.
Media akan terus menelusuri, termasuk menggali kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program ini.







