MabesNews.com, Tangerang Selatan – Dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kelurahan Pondok Jagung, jalan Fani Afandi Jagung Timur, RT 01 RW 02, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mendadak menjadi perbincangan hangat warga dan viral di media sosial. Aktivitas yang diduga berlangsung di sebuah rumah kontrakan tersebut disebut-sebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena keluar-masuknya tamu pada jam-jam tertentu dengan pola yang dinilai mencurigakan.
Sejumlah warga mengaku sudah lama menaruh curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Namun, praktik yang diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial itu disebut berjalan secara rapi dan tertutup. Transaksi diduga dilakukan secara daring, sementara pertemuan berlangsung di dalam bangunan yang tampak seperti hunian biasa.
“Awalnya kami mengira itu hanya rumah Rumah biasa Tapi makin lama, tamu yang datang silih berganti, terutama malam hari. Kami khawatir ini merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi anak-anak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Isu tersebut kian meluas setelah beredar unggahan anonim di media sosial yang menyebut lokasi tersebut sebagai titik praktik prostitusi online terselubung. Warga kemudian meminta aparat setempat dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan penindakan apabila terbukti melanggar hukum.
Pernyataan masyarakat
Tokoh Masyarakat setempat berinisial A saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga dan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada aktivitas yang melanggar norma agama dan hukum di lingkungan kami. Setelah ada laporan warga, kami langsung melakukan pengecekan awal dan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Jika benar ada praktik prostitusi online, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas A
Ia juga menambahkan bahwa lingkungan RT 02 RW 001 dikenal sebagai kawasan hunian keluarga yang selama ini relatif kondusif. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin ada aktivitas ilegal yang dapat mencoreng nama baik wilayah tersebut.
Jerat Hukum dan Sanksi
Secara hukum, praktik prostitusi, termasuk yang difasilitasi secara online, dapat dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dipidana penjara.
Selain itu, Pasal 506 KUHP mengatur tentang mucikari atau pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, dengan ancaman pidana kurungan. Jika melibatkan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal terkait distribusi atau akses konten melanggar kesusilaan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang melarang praktik prostitusi dan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta agama. Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Dorongan Penertiban
Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka menekankan pentingnya pendekatan tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum. Tapi jangan sampai ada fitnah atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan di lokasi tersebut. Warga berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan agar situasi kembali kondusif dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik prostitusi kini semakin bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Pengawasan bersama antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan bermartabat, tandas.
penulis : usin







