MabesNews.com, CIREBON – Proyek peningkatan jalan ruas Jadimulya–Adidarma, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp923.491.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim MabesNews.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk melihat kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga setempat, proyek yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Warga menyebutkan, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai, di antaranya bedeng proyek yang menggunakan bambu, padahal menurut mereka seharusnya menggunakan papan kayu. Selain itu, material urugan tanah juga diduga tidak menggunakan material sirtu (pasir batu) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sigro Mangso sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan. Apabila benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi mengurangi mutu konstruksi serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek (Keterbukaan Informasi Publik) di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Saat melakukan peliputan, tim MabesNews.com juga belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek.
Melalui sambungan telepon, Herman yang disebut sebagai pelaksana lapangan menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan.
“Mengapa nama saya yang harus dicantumkan? Yang melakukan kerja sama atau penggunaan CV adalah Bambang Dopi,” ujar Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sigro Mangso,Bambang Dopi, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam proses audit atau penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian Resor Cirebon, Polda Jawa Barat, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Liputan:Weny & Tim MabesNews.com













