MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Buntut dari tidak adanya itikad baik terkait perselisihan lahan, keluarga ahli waris Syarif Amir resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Ketapang pada hari ini, Rabu (14/01/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga merasa dirugikan oleh tindakan YNT yang diduga menguasai lahan milik ahli waris tanpa hak.
Meskipun telah ditunggu selama lebih dari satu bulan, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan justru bersikukuh atas klaim kepemilikan lahan tersebut.
Perwakilan keluarga ahli waris tiba di Mapolres Ketapang sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh Saudara Darsono, selaku Kepala Biro (Kabiro) Media MabesNews.com Kabupaten Ketapang.
Darsono hadir bukan hanya sebagai mitra media, tetapi juga selaku pemegang kuasa untuk mengoordinasikan penyelesaian perkara baik secara persuasif maupun pendampingan hukum.
Proses pelaporan dan pengambilan keterangan dilakukan oleh penyidik Bripka Hengki Marojahan, SH. Pemeriksaan berjalan kondusif dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Dalam keterangannya, pihak ahli waris menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk upaya mencari keadilan agar hak-hak mereka terlindungi oleh undang-undang.
”Kami mengharapkan kasus ini segera diproses sesuai aturan hukum pidana yang berlaku. Kami ingin ada efek jera agar kasus penyerobotan tanah seperti ini tidak terus berulang, khususnya di wilayah perkotaan Ketapang,” ujar perwakilan keluarga.
Di tempat yang sama, Darsono selaku pendamping menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan akan terus mengawal jalannya proses penyidikan agar berjalan sesuai prosedur dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak ahli waris Syarif Amir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Ketapang untuk langkah pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut. (DR)
Diduga Serobot Tanah Ahli Waris Syarif Amir, YNT Resmi Dilaporkan ke Polres Ketapang







