DIDUGA PUNGUTAN LIAR BERJAMAAH DESA SLARANG 

Hukum348 views

MabesNews.com, Cilacap Kamis 4 Des 2025 – Desa slarang kecamatan Adipala kabupaten Cilacap .

Diduga melakukan praktek pungutan liar terjadi secara berjamaah melibatkan perangkat Desa .

Dengan adanya pemberhentian sementara kepala desa slarang selama 3 bulan.terkait ada pelaporan warga masyarakat ( yang saat ini belum di ketahui ) ke Polresta cilacap.berihal pungutan liar terhadap warga masyarakat yang mengajukan proses jual beli tanah atau perubahan kepemilikan tanah di wilayah Desa Slarang.

Saat di temui awak media Mabes News di kantor Desa Slarang. sekdes Ibu Umi “keberadaan kades tidak ada di tempat .sudah sekitar 1 bulan setengah tidak berkantor karena diberhentikan sementara oleh bupati Cilacap BPK Samsul Aulia Rahman.”

Di tanyakan juga oleh awak Media Mabes News kenapa di berhentikan..? namun Bu sekdes menjawab “tidak tahu..? silahkan tanyakan kepada BPK bupati yang memberhentikan.”

itulah jawaban yang selalu di ucapkan . tidak tahu..?ucapnya ”

Kemudian awak media Mabes News menemui kades Desa Slarang (inisial s)untuk klarifikasi tentang informasi yang beredar di rumah kediaman kades di dusun sumampir.

beliu menjelaskan ” bahwa di berhentikan sementara selama tiga bulan dan sekdes ibu umi menjadi PJ di Desa Slarang.”

Beliau bercerita kronologi berawal dari th 2022/2023 sudah terdengar desas desus tentang adanya pungutan liar kepada Masyarakat pemohon perubahan balik nama atau pembuatan kepemilikan tanah di Desa tersebut..dan beberapa perangkat ikut serta menikmati hasil pungutan liar tersebut.

hingga saat ini mencuat kepermukaan hingga adanya pelaporan Warga masyarakat yang belum di ketahui ke Polresta cilacap.dan sudah adanya proses pemanggilan kepolisian kepada Sekdes Kades dan perangkat perangkat Desa dari beberapa kaur dan Kadus untuk di mintai keterangan

Bahkan beberapa perangkat desa kaur Kadus Sekdes sudah mengakui menikmati hasil pungutan liar tersebut dan mengembalikan jutaan hingga puluhan juta sesuai yang mereka pakai kerugian negara yang di timbulkan namun tak mengetahui nominal pastinya .ujar kades. ”

Sampai saat ini proses masih berjalan di tangani Polresta Cilacap dan instansi terkait. Kades Slarang selaku kepala desa merasa tidak tahu dan tidak ikut menikmati hasil pungutan liar tersebut namun selaku Kades berharap kasus ini segera selesai dan ada solusi terbaik secara non litigasi.menjadi pelajaran terbaik serta bisa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat lebih baik.ujarnya

Harapannya kepada penegak hukum untuk bisa segera menindak tegas bila mana memang melanggar undang undang yang berlaku

 

Pewarta (Sona)