Diduga pembangunan Ruko 2 lantai tidak memiliki izin pBG, di sukawali Masi berjalan

Pemerintah40 views

MabesNews.com, Kabupaten Tangerang MA – peroyek pembangunan gedung ruko dua lantai yang berlokasi di jalan Raya cituwis, RT001/04,Desa sukawali,kecamatan Pakuhaji ,kabupaten Tangerang propinsi Banten, diduga tidak mengantongi izin bangunan Gedung (pBG), pembangunan ini terpantau Masi terus Masi berjalan pada Rabu (14 Mei 2025),

Berdasarkan asilinvestigasi tim media di lokasi,tidak di temukan papan informasi proyek atau bener pembangunan yang biasanya harus dipasang sebagai barang bukti teransparansi publik, bangunan ini telah mencapai sekitar 50 0/0 proses konstruksi tersebut berdiri kokoh meski diduga belum memilikiizin Resmi, sehingga patut diduga telah melangar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang -udang Nomor 28 Tahun 2002 tentang pembangunan Gedung,

Ketika dikomfermasi, salah satu pekerja di lokasi pembangunan menyebut bahwa bangunan tersebut milik seorang lurah bangunan punya pa lurah, Abang tanya sajah langsung ke lurah, ujarnya singkat,

Tim media yang mencoba menemui lurah di kediamannya tidak berhasil bertemu karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, upaya konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini langsung ditayangkan,

Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan dari LSM satu komando bersama awak media meminta pihak dinas terkait dan satpol pp kabupaten Tangerang segera untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, mereka menilai pembangunan tanpa izin dapat merugigan pendapatan Asli Daerah (PAD)dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab,

 

Tarjo MM