Parkir Liar di Depan Toko Sinar Lajae Bulukumba Dikeluhkan, Pengendara Lain Terganggu

Pemerintah, Polri593 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan depan Toko Sinar Lajae, Kabupaten Bulukumba, menuai keluhan dari pengguna jalan lain. Parkir liar tersebut dinilai meresahkan karena menyebabkan kemacetan, terutama di kawasan pertigaan yang rawan lalu lintas padat.

Udin karim salah satu dari tim Investigasi Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia ( Pati ) menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai pihak toko seharusnya bisa mengatur kendaraan pelanggannya agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Salah satu sopir yang kami tanyai enggan menyebutkan namanya, namun mengaku sedang menunggu penumpangnya yang sedang belanja. Ini membuktikan bahwa parkir sembarangan di bahu jalan telah menjadi hal yang dianggap wajar oleh sebagian pengemudi,” ujar perwakilan tim investigasi.

Zulkifli salah satu warga kampung baru juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menggunakan ruang jalan. “Harusnya pihak toko bisa mengatur parkir pelanggan mereka. Jalan itu bukan hanya milik satu pihak. Di pertigaan rawan kendaraan, harusnya butuh kesadaran pengguna jalan yang tinggi,” ungkapnya saat diwawancarai media.

Sebagaimana diketahui, parkir di bahu jalan secara umum dilarang karena dapat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maupun kurungan.

Tim Investigasi Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia ( Pati ) mendesak pihak terkait, khususnya satuan lalu lintas (Satlantas), untuk segera turun tangan menertibkan kawasan yang sering digunakan untuk parkir liar, terutama di sekitar Toko Sinar Lajae dan kawasan sekitarnya seperti Serumpun.

“Kami berharap ada tindakan nyata demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan,” tutup”udin karim.**