Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Seorang Warga Dilaporkan ke Polsek Picung

Hukum54 views

MabesNews.com,-PANDEGLANG – Salah satu warga masyarakat mendatangi Mapolsek Picung, Polres Pandeglang, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang dilakukan oleh seorang warga Kampung Sungkelang, RT 008/002, Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, bernama Elfa. Laporan tersebut resmi dibuat pada Senin, 18 Agustus 2025.

Pelapor, Rosmawati, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya, Imam Fauzi, menyerahkan dua berkas bukti transfer sebagai bukti dugaan penipuan tersebut.

“Kedatangan kami ke Mapolsek Picung untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan. Saya dan teman saya sudah menyerahkan bukti kepada pihak kepolisian berupa dua berkas bukti transfer,” ungkap Rosmawati.

Rosmawati menambahkan, laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tertipu oleh perbuatan Elfa yang mengumpulkan uang dari sejumlah orang dengan dalih arisan, namun tidak ada pertanggungjawaban atas dana yang terkumpul.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian dengan nomor surat tanda terima STP/04/VII/2025/Reskrim. Mudah-mudahan pihak kepolisian Picung dapat memprosesnya dengan baik, sehingga ada hasil upaya hukum pada laporan saya dan Imam Fauzi,” jelas Rosmawati dengan nada berharap.

Sementara itu, Imam Fauzi yang turut menjadi korban menuturkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.

 

“Padahal Elfa itu teman kami. Tapi perbuatannya justru sangat merugikan kami sebagai anggota arisan. Saya berharap jika memang Elfa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang kami, pihak kepolisian Polsek Picung dapat memproses laporan ini dengan serius,” tegas Imam Fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Picung masih melakukan tindak lanjut terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

 

(Samsul Daeng Pasomba/Tim)