“Kasus Mandek di Polres Bulukumba, Irmayani Bawa Perkara ke Level Lebih Tinggi”

Hukum, Polri159 views

Mabesnews.com, Bulukumba, Sulawesi Selatan — Keputusan penghentian kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Irmayani menuai sorotan. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi penanganan perkara setelah laporannya dihentikan oleh pihak kepolisian setempat.

Irmayani menegaskan telah menjalani seluruh proses hukum yang diminta, mulai dari membuat laporan resmi hingga memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, perkara tersebut justru berujung pada penghentian yang dinilainya tidak memberikan rasa keadilan.

“Semua prosedur sudah saya jalani. Tapi hasilnya seperti ini. Saya hanya ingin kejelasan—ada apa sebenarnya?” ungkap Irmayani dengan nada kecewa.

Keputusan ini memunculkan tanda tanya publik: apakah proses penghentian sudah sesuai prosedur, atau ada hal lain yang belum terungkap?

Tak tinggal diam, Irmayani membawa kasus ini ke tim investigasi MabesNews di Makassar. Ia berharap ada pengawalan independen agar perkara ini dibuka kembali secara terang.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berpotensi diajukan ke gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menguji kembali dasar penghentian perkara serta memastikan tidak ada fakta yang terabaikan.

Jika gelar perkara khusus dilakukan, publik menaruh harapan besar agar seluruh proses dibuka secara transparan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian kasus tersebut. Ketiadaan penjelasan ini justru memperkuat spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian, tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga publik yang menuntut kepastian: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru berhenti di tengah jalan?

 

/Srd