MabesNews.com, Waykanan, Lampung Selas,13 Agustus 2024 – Diduga Kepala Kampung Bumi Merapi, SUGITO Kecamatan Baradatu, kabupaten Waykanan, provinsi Lampung.” Diduga tidak mentaati Peraturan sebagai Mana Pasal Yang Sudah Di tetapkan UUD No .14 th 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
Pasal Kepala kampung Bumi Merapi “Sugito. SUGITO. Selalu menghindar Saat awak media Berkunjung Kebalai Kampung Sang kepala kampung Selalu Tidak ada ( sedang berpergian).
Dan juga diduga Alergi Terhadap Wartawan, Kami Awak media MabesNews.com Beserta tim terus melakukan Investigasi di Kampung Bumi Merapi” Hasil Impeigasi,telah Di temukan Pembangunan Rumah Bibit Didusu 3 ( tiga), Diduga ada pembangunan siluman.

Salah satu masyarakat Yang engaan di Sebut namanya (tidak mau di sebut namanya dipublik) “Membenarkan pembangunan Rumah Bibit Didusu 3 ( tiga) Pembangunan Kepala kampung,”Ucapnya Salah satu masyarakat Yang engaan di Sebut namanya. Sambung” Robi, Selaku Kabiro MabesNews.com Waykana Beserta tim Akan Terus Memantau Pembangunan Kepala kampung Bumi Merapi Dan menggali Dan minta Keterangan Kepada Masyrakat,”tegasnya Robi Kabiro MabesNews.com Waykanan.
Sudah di tentu kan jika Melanggar UDD akan di Denda 5000.000 Juta Rupiah Dan Akan dihukum penjara paling Lama 1 Tahun.
Saat Berita ini Di Tayangkan kepala kampung Bumi Merapi Belum Bisa Di konfirmasi Baik Secara Langsung Atau Melalui Via WhatsApp.







