Diduga Jarang Berada di Kantor Desa, Bupati Oskar Diminta, Copot Oknum Pjs Kepala Desa Sumber Rejo

Pemerintah155 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Diketahui bersama bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Sangadi) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di tunjuk untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar saat terjadi kekosongan jabatan.

Dimana tugas pokok dan fungsi Pjs Kepala Desa (Sangadi) sama dengan Kepala Desa (Sangadi) definitif yaitu memimpim pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, namun sifatnya sementara hingga Kepala Desa (Sangadi) definitif terpilih, termasuk mempersiapkan pemilihan Kepala Desa (Sangadi) definitif terpilih, termasuk nantinya mempersiapkan pemilihan Kepala Desa (Sangadi) Definitif dan menjalankan fungsi regulasi seperti menetapkan peraturan desa dan APB Desa.

Begitu muliahnya tugas sebagai seorang Pjs Kepala Desa (Sangadi) yang di percayakan langsung oleh pimpinan untuk memastikan rode pemerintahan tetap berjalan lancar saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa. Namun ironisnya, terkadang kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan kepada seseorang seperti halnya jabatan Pjs Kepala Desa (Sangadi) yang dipercayakan oleh pimpinan itu tidak dilaksanakan secara maksimal hingga menimbulkan riak-riak di tengah-tengah masyarakat yang sering bertanya-tanya keberadaan Pjs Kepala Desa (Sangadi) yang jarang bahkan tidak pernah berada di kantor desa.

Indikasi itu nampak ketika Media MabesNews.com mendapatkan keluhan dari sala satu sumber resmi yang meminta namanya di rahasikan. Kepada Media MabesNews.com (5/1/2025), sumber menjelaskan bahwa diduga ada sala satu oknum Pjs. Kepala Desa (Sangadi) yang berada di Kecamatan Modayag sebut saja oknum Pjs. Kepala Desa (Sangadi) Desa Sumber Rejo jarang dan bahkan tidak pernah masuk kantor desa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,”Pjs.Kepala Desa atau Sangadi Sumber Rejo diduga tidak pernah masuk kantor dan tidak kooporatif”, jelas sumber resmi.

Dengan adanya dugaan bahwa oknum Pjs. Kepala Desa (Sangadi) Sumber Rejo tidak pernah berada di kantor desa dan tidak kooperatif untuk hadir dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah seperti halnya kegiatan apel perdana di awal tabun 2026, dimana oknum Pjs Kepala Desa (Sangadi) yang satu ini diduga tidak hadir tampak alasan yang jelas dalam pelaksanaan apel perdana yang dipimpin langsung oleh Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Sumaiku,”Berdasarkan efaluasi yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di lantai tiga, oknum Pjs. Kepala Desa yang satu ini tidak hadir tampak alasan yang jelas”, terang sumber.

Untuk itu sumber resmi Media MabesNews.com meminta kepada Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku agar segerah mengambil sikap tegas untuk mencopot jabatan oknum Pjs. Kepala Desa (Sangadi) Sumber Rejo,”Bupati dan Wakil Bupati Harus segerah mengambil sikap tegas untuk segerah mencopot jabatan oknum Pjs.Kepala Desa atau Sangadi Sumber Rejo”, tegas sumber.

Desakan ini disampaikan karena ketika oknum Pjs. Kepala Desa atau Sangadi tidak pernah masuk kantor desa seperti halnya oknum Pjs.Kepala Desa (Sangadi) Sumber Rejo, maka secara langsung maupun tidak langsung telah melalaikan tugas dan kewajiban yang diamanatkan, dan hal ini melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengharuskan pejabat desa untuk menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ( PB)