Diduga Disdikbud Kuningan Menyelewengkan Wewenang Anggaran Perubahan Banprop Tahun 2022

Pemerintah162 views

 

MabesNews.com – Kuningan – Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan yang di alami oleh Kepala Disdikbud Kuningan yang di duga mencairkan dana 6 dan 4 miliar tanpa sepengetahuan bidang PPK masing – masing dari anggaran BANPROP perubahan Tahun 2022.

Diduga ada main mata Disdik Kuningan dengan PT Samafitro. Pengadaan Program TIK,

anggaran perubahan Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan disebut – sebut mencapai dana fantastis, Sabtu (11/3/2023).

Sementara itu, “Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan diduga mendapatkan dana hibah sebesar 10 miliar rupiah dengan rincian penggunaan untuk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Paud sebesar 6 dan 4 Miliar

dari hasil konfirmasi dari bidang masing – masing bahwasannya tidak mengetahui PT tersebut.

“Jadi total anggarannya ada 10 miliar, yang dimenangkan oleh PT Samafitro untuk pengadaan SD, dan CV Berkah Cahaya Abadi untuk pengadaan di Paud,”

anehnya Para PPK bidang masing – masing tidak.mengetahui PT tersebut.

Dari hasil investigasi Tim FAST RESPON di lapangan.

 

Menduga ada main anggaran antara dua Kadis,

jika keduanya sudah mengetahui menu program sebelum pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di buka secara Online oleh BAPEDA Propinsi terkait persoalan tersebut, salah satu Kabid berbicara ini kok tambah ruwet heran juga jangan – jangan Kadis bermain ada apa itu? Kata FAST RESPON. Menurutnya, pengadaan Teknologi Informasi dan Teknologi (TIK) sudah tercium aroma KKN,

Namun, melakukannya dengan cara bersekongkol sebelum Pergub diberlakukan.

“Diduga usulan proposal digiring oleh mereka, yang menurut sumber informasi itu bagian dari ploting sayap dua Kadis yang bermain ” tegasnya.

berdasarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apa bila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dalam syarat – syarat khusus kontrak yang baru berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bisa dikenakan sangsi

hal itu pun dapat dilakukan dengan persetujuan PPK, ini mah kayak petak umpet oleh oknum Kadis, tutup FAST RESPON. Pewarta (Markus.T).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *