SUMBA BARAT DAYA, MabesNews.com – Keributan yang diduga dipicu persoalan utang piutang terjadi di Kampung Karaba Onggol, Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, perselisihan tersebut melibatkan dua warga yang diketahui bernama Stephanus Rangga Kadu dan Rehi Kadelu. Persoalan itu diduga berkaitan dengan utang sebesar sekitar Rp2 juta yang, menurut informasi, dikenakan bunga sebesar lima persen.
Menurut keterangan sejumlah sumber di lokasi, proses penagihan utang diduga berujung pada adu mulut hingga memicu keributan. Dalam peristiwa tersebut juga beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam, serta dugaan perusakan rumah dan pembakaran sejumlah kain milik salah satu pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Peristiwa itu mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi. Sejumlah warga berupaya meredakan ketegangan agar situasi tidak semakin memanas dan tidak menimbulkan korban maupun dampak yang lebih luas.
Menanggapi peristiwa tersebut, wartawan MabesNews.com menilai bahwa setiap perselisihan, termasuk yang berkaitan dengan utang piutang, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan maupun kerusakan harta benda.
Apabila benar terdapat dugaan perusakan, pembakaran, atau ancaman menggunakan senjata tajam, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang bersalah sebelum proses hukum selesai. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua belah pihak maupun dari pihak Kepolisian mengenai kronologi lengkap kejadian, termasuk dugaan perusakan dan pembakaran yang dilaporkan warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Redaksi MabesNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Martinus Kondo







