Diduga Ada Penggelapan Dokumen Dalam Pengajuan Permohonan Pengukuran Tanah Milik Arif Usman ( status orang hilang)

Pemerintah293 views

MabesNews.com, Motoloho – Sertifikat hak atas tanah milik Arif Usman di soalkan Ahli waris,pasalnya tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2005 yang diukur pada tanggal 08 Desember dengan nomor 201/motoloho/2005

Pasalnya tanah yang sudah bersertifikat itu menjadi sengketa diakibatkan ada penggelapan penerbitan dokumen surat yang diterbitkan oleh oknum mantan kades Desa motoloho inisial HK adapun dugaan penggelapan surat yang diterbitkan oleh HK sudah merugikan keluarga Ari Usman.

Kini tanah tersebut sekarang sudah diserobot dan dikuasai tanpa alas hak yang jelas sehingga keluarga dari Ari Usman sebagai pemegang sertifikat awal merasa dirugikan oleh komplotan tersebut.

Jemy sebagai ahli waris dikonfirmasi media saat itu ia telah mengajukan mediasi oleh kades Motolohu Olha usulu agar kiranya sengketa tanah milik ari usman dapat diseriusi karena di duga dalam persoalan tanah tersebut ada indikasi penggelapan dokumen tanah.

Adapun surat teguran yang di berikan kepada komplotan tersebut tidak di indahkan.

Serta surat pemberitahuan dari ahli waris itu sudah disampaikan terlebih dahulu kepada penerobot tanah milik ari usman pada tahun 2014, Jemi saat ini kecewa di karenakan fakta dan data yang ditemukan baik dalam Administrasi dan fakta di lapangan banyak hal yang menyimpang dalam pembuatan surat tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana KUHAP yang dinyatakan sebagai berikut barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian dikarenakan pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,tutur Jemi.

Sementara Definisi sertifikat diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 1 angka 20 sertifikat surat tanda bukti hak atas tanah hak pengelolaan tanah wakaf hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan ,tegasnya.

Saat dikonfirmasi media bidang pengukuran tanah BPN Pohuwato Tajudin menjelaskan dalam bidang sertifikat atas nama Arif Usman itu. semuanya masih kosong hanya saja ada satu blok yang sudah terpisah yaitu Bernard setungkir sementara yang lain di blok itu masih kosong karena dicek dalam sistim aplikasi peta tidak terdapat blok lain didalam bidang tanah milik ari usman,

Kalaupun benar ada sertifikat yang terbit di bidang itu, akan terlihat dalam peta, di tegaskan lagi tajudin belum ada penerbitan sertifikat dalam bidang itu karena di peta sistim aplikasi tidak terlihat ada penerbitan sertifikat baru maupun lama di lokasi tanah air Usman karena dicek dalam aplikasi sistem masih kosong tutup Tajudin. (Juma)