Didampingi ITS, Ahli Waris Wandri Mardi Penuhi Panggilan Penyidik Polres Tanjungpinang

Pemerintah128 views

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG – Upaya keluarga almarhum Wandri Mardi untuk memperoleh kejelasan atas penyebab kematian yang menimpa anggota keluarga mereka terus berlanjut melalui jalur hukum. Pada Senin, 8 Juni 2026, istri almarhum, Harneti, yang merupakan ahli waris sah, memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang guna memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan tersebut, Harneti hadir didampingi oleh anaknya serta pengacara Ignatius Tokasolly, yang lebih dikenal dengan sapaan ITS. Kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya keluarga untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum demi mengungkap secara jelas penyebab kematian almarhum.

 

Usai menjalani pemeriksaan, Harneti menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

 

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menemukan kebenaran yang sesungguhnya terkait kematian suami saya. Kepada siapa pun yang mengetahui peristiwa ini, saya memohon agar dapat memberikan keterangan yang jujur sehingga tidak mempersulit proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik,” ujar Harneti.

 

Menurutnya, kejujuran para saksi merupakan faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematian almarhum. Keluarga, kata dia, hanya menginginkan kejelasan dan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah menurut hukum.

 

Dalam kesempatan yang sama, ITS menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalitas Polres Tanjungpinang dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung mampu memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini masih menyelimuti kematian Wandri Mardi.

 

“Kami percaya sepenuhnya kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara maksimal untuk mengusut dan memperjelas persoalan kematian saudara Wandri Mardi sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat,” kata ITS.

 

Menurut ITS, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dari sejumlah saksi, almarhum Wandri Mardi diketahui meninggal dunia di kawasan Zona B Taman Gurindam 12 saat masih dalam jam kerja. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 15.40 WIB. Almarhum kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang, namun berdasarkan informasi yang diterima keluarga, saat tiba di rumah sakit almarhum telah dinyatakan meninggal dunia.

 

ITS mengatakan keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian.

 

“Keluarga sebagai ahli waris tentu memiliki hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk mendukung proses penyidikan dengan memberikan keterangan yang benar, objektif, dan tidak menutupi fakta yang diketahui.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa setiap laporan terkait kematian yang masih menyisakan pertanyaan dari pihak keluarga harus ditangani secara cermat dan menyeluruh. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dokumentasi peristiwa, serta fakta-fakta lain yang relevan.

Menurut akademisi hukum, prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, setiap kesimpulan yang nantinya dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ilmiah, dan moral.

 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan pengungkapan suatu perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ukuran hadirnya negara dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi yang proporsional serta penegakan hukum yang profesional menjadi kebutuhan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan oleh penyidik Polres Tanjungpinang masih terus berlangsung. Keluarga almarhum berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga penyebab kematian Wandri Mardi dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kasus ini kini memasuki fase penting dalam proses penegakan hukum. Publik menantikan hasil kerja penyidik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap fakta yang ditemukan akan diuji secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

 

arf-6