MABESNEWS.COM, Kamis 5 Des 2024 – Pengerjaan proyek paving blok yang berada di desa kampung besar RT 01/012 kec.teluknaga kab.tangerang.diduga proyek tidak transparan,pasalnya di lokasi proyek pembangunan paving blok tersebut,tampa di pasang papan nama informasi sehingga menimbulkan pertanyaan dari awak media sebagai sosial kontrol kamis (5/12/2024).
Saat awak media menelusuri lokasi proyek tidak di temukan adanya papan informasi (kip), sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan/kecurangan dalam pengerjaan proyek pemasangan paving blok. Dengan demikian pelaksana peraturan presiden(perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayain negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan di lokasi proyek tertulis kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan serta jangka waktu pekerjaannya.
Jika tidak di indikasi sebagai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(kip). jelas media meminta pihak terkait pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten tangerang harus bisa bertanggung jawab atas dasar memberikan proyek kepada pihak kontraktor yang nakal dan tidak amanah dalam pengerjaan proyek tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan belum dapat di konfirmasi pihak kontraktor atau pelaksana.
Ade.rachmadsyah ( LA’0)