Dewan Pers: PWI Bermasalah, Tak Layak Gelar HPN

MABESNEWS.COM – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 kembali diselimuti kontroversi. Dewan Pers secara tegas menolak hadir dalam acara yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menegaskan bahwa kepengurusan organisasi tersebut masih bermasalah akibat dualisme yang tak kunjung selesai. Namun, meski tanpa restu, acara tetap digelar di dua lokasi berbeda seperti di Pekanbaru dan Banjarmasin dengan anggaran yang sebagian besar berasal dari APBD dan sumber-sumber tak transparan.

Keputusan Dewan Pers untuk tidak menghadiri HPN bukan tanpa alasan. Dalam keputusan pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu secara resmi melarang PWI menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers karena dualisme kepemimpinan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian isi keputusan tersebut.

Dilansir dari Berita Merdeka Post, Tak hanya itu, Dewan Pers juga menutup akses bagi PWI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menegaskan bahwa status organisasi ini masih belum sah secara hukum. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM juga tidak mengakui kepemimpinan Hendry CH Bangun melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU).

Meskipun Dewan Pers menyatakan PWI bermasalah, perayaan HPN tetap berlangsung. Namun, pertanyaan besar muncul, dari mana anggarannya? Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana APBD ikut tersedot untuk membiayai keberangkatan wartawan ke lokasi HPN.

Sejumlah pemerintah daerah disebut-sebut mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi wartawan yang ikut serta. Selain itu, proposal permohonan dana beredar di berbagai instansi, mengalir deras ke meja pejabat dan pengusaha yang “dipaksa” berkontribusi.

“Setiap tahun begini terus, proposal minta dana HPN bertebaran. Ada yang pakai SPPD, ada yang minta sponsor, ada juga yang barter iklan. Ujung-ujungnya, APBD yang kena,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih miris lagi, banyak pejabat daerah yang akhirnya mencari “jalan pintas” untuk menutup biaya tersebut. Beberapa di antaranya diduga menggunakan pos anggaran yang tidak semestinya, sementara yang lain mencari “sumbangan” dari proyek-proyek pemerintah.

“Sistem ini sudah seperti tradisi. Pejabat yang tidak mau ikut serta bisa dianggap tidak mendukung pers, jadi mereka mau tak mau harus cari cara,” tambah sumber tersebut.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, tak segan mengeluarkan pernyataan pedas terhadap PWI. Menurutnya, organisasi ini sudah kehilangan relevansi dan hanya menjadi alat kepentingan segelintir orang.

“Komentar saya singkat saja, sebaiknya mereka bubarkan diri saja, PWI tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sekarang ini,” ujarnya.

Ketidakhadiran Dewan Pers di HPN 2025 bukan sekadar protes terhadap dualisme di tubuh PWI, tetapi juga memperlihatkan carut-marut organisasi pers di Indonesia. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik semakin tergerus.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers, harus mengambil sikap tegas. Apakah akan membiarkan PWI terus berjalan dalam dualisme, atau segera mengambil langkah hukum untuk memastikan organisasi ini memiliki kepengurusan yang sah dan transparan?

Satu hal yang pasti, selama konflik ini tidak diselesaikan, dunia pers Indonesia akan terus digerogoti kepentingan politik dan finansial, sementara kebebasan pers yang sesungguhnya justru semakin terancam.

 

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com