MabesNews.com, Muratara, lembaga permasyarakatan Lapas klas lll surulangun Rawas kec, Rawas ulu, kab Muratara, Sum-sel, di hari raya idul Fitri 1447 H salah satu WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) mendapatkan remisi di nyatakan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman. Dari jumlah 217 WBP, sebenarnya ada dua orang narapidana yg mendapat kan remisi, namun dari dua org tersebut salah satunya masih menjalani pidana subsidaer. Kegiatan remisi di laksanakan di aula Lapas klas lll surulangun Rawas , Sabtu, 21/3/2026, di hadiri oleh kalapas, M.Hasan, beserta jajarannya yang mana acara tersebut dengan pembacaan surat keputusan ( SK) Mentri imigrasi dan permasyarakatan republik Indonesia, tentang pemberian remisi khusus di hari raya idul Fitri, yg di lanjutkan dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang mendapat kan remisi. Kalapas klas lll surulangun Rawas M Hasan, membenarkan bahwa satu orang narapidana di nyatakan bebas di hari raya idul Fitri 1447 H 2026, dan satu org lainnya menjalani pidana subsider.
Dengan pemberian remisi ini M.Hasan berharap kepada warga binaan permasyarakatan, agar semakin lebih baik dan selalu menjaga kedisiplinan sesuai peraturan yang berlaku, dan menjadi masyarakat yang produktif, penuh tanggung jawab sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tutup nya
Alkozazi













