MabesNews.com – Polresta Cirebon – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau yang biasa disingkat dengan KRYD kini menyasar Peredaran Miras diwilayah Hukum Polsek Depok, Minggu (21/5/2023) Dini hari.
Operasi Miras yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok, AKP Afandi dan para Kanit serta anggota piket, “Operasi Miras tersebut menyasar kewarung – warung yang diduga menjual Miras tanpa izin disekitaran area Cigundul Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.”
Dalam “Operasi Miras yang dilaksanakan Polsek Depok ditemukan puluhan Miras berupa Ciu yang dikemas kedalam botol minuman mineral 600 ML disalah satu warung milik SH (45) Tahun, Dagang, Blok. Blangbong Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” kata AKP Afandi.
Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti, selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke Polsek Depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras lagi, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual Miras.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi mengatakan, kegiatàn “Operasi Miras tersebut akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya ganguan Kamtibmas diwilayah Hukum Polresta Cirebon.”
Serta mencegah adanya korban jiwa dari Miras oplosan tersebut, tutur AKP Afandi. Pewarta (Markus.T).







