BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES!  

Pemerintah49 views

MabesNews.com, Tunggu 5 Tahun Pemecahan Tanah, Berkas Beralih Tanpa Surat Kuasa — Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan & Audit Menyeluruh!

kota Parepare, Sulawesi Selatan, 6 Agustus 2026 — Fakta mencengangkan terungkap dari balik dinding Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Rustan, pemilik sah sertifikat tanah nomor 01236 di Watang Bacukiki, menyerahkan berkas permohonan pemecahan bidang tanah sejak 31 Maret 2021. Namun setelah lima tahun penuh penantian yang tak kunjung usai, yang ditemukan bukan sertifikat baru, melainkan kenyataan pahit: dokumen hak miliknya diserahkan kepada mantan istrinya — yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019 — TANPA surat kuasa sah apa pun!

Lebih mengerikan lagi, sertifikat itu tidak berhenti di situ. Berkas yang seharusnya dijaga ketat oleh negara itu ternyata sudah berpindah tangan dan berubah nama kepemilikan atas nama pihak lain bernama Burhanudin, melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi secara gelap, tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah sedikitpun.

DIPINTAK KEJELASAN, PETUGAS SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Bersama awak media SuaraAkademis, Rustan mendatangi BPN Parepare pada Jumat, 24 Juli 2026 untuk menuntut kebenaran. Namun alih-alih mendapat jawaban transparan, yang terjadi justru penutupan fakta dan saling lempar tanggung jawab antar-petugas:

– Ira (Bagian Penetapan Hak): Mengaku tidak tahu-menahu, menyuruh menemui petugas loket.

– Fatmawati (Petugas Loket): Disebut-sebut terlibat perpindahan dokumen, namun tidak memberikan penjelasan memuaskan.

Terungkap skandal: sertifikat diambil mantan istri dengan alasan bohong — “Bapak sedang sakit” — padahal Rustan sendiri yang datang ke kantor saat itu! Padahal keduanya sudah berpisah secara hukum sejak jauh sebelum berkas apa pun diserahkan.

“Mereka berulang kali menyuruh saya buat surat permohonan tertulis, padahal saya sudah bawa KTP asli dan bukti kepemilikan sah. Tapi mereka tidak mau menyebutkan SIAPA yang mengambil, KAPAN diambil, dan BAGAIMANA bisa beralih nama tanpa tanda tangan saya,” ungkap Rustan dengan getir.

JELAS MELANGGAR ATURAN NEGARA, TANPA KUASA = TIDAK SAH!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan teknis BPN:

Sertifikat HANYA boleh diserahkan kepada pemilik sendiri ATAU pihak yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT.

Penyerahan kepada siapa pun tanpa kuasa sah = PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Rustan menegaskan dengan tegas: Saya TIDAK PERNAH membuat, TIDAK PERNAH menandatangani, dan TIDAK PERNAH memberi kuasa apa pun kepada siapa pun!

“Kami berpisah sejak 2019. Bagaimana mungkin BPN berani menyerahkan hak milik saya kepada orang yang bukan keluarga dan tidak punya wewenang hukum? Dan bagaimana bisa berubah nama tanpa tanda tangan saya? Ini BUKAN kelalaian — ini TERENCANA!”

Dugaan kuat: kolusi oknum pegawai BPN, oknum notaris/PPAT, dan pihak ketiga bekerja sama memanipulasi prosedur demi menguasai tanah milik orang lain secara curang.

LAPORAN RESMI DITERIMA POLRES PAREPARE — TIDAK ADA PANDANG BULU!

Tak berdiam diri, Rustan melaporkan dugaan tersebut ke jalur hukum. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, laporan resmi terhadap pegawai BPN Parepare dan pihak terkait diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor TBL/231/VIII/2026/SPKT/RES. PAREPARE/POLDA SULSEL, dicatat sebagai dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 120 Juta Rupiah.

Pihak Kepolisian Resor Parepare melalui Kepala SPKT menegaskan:

“Laporan diterima apa adanya, diperiksa berdasarkan bukti dan fakta. TIDAK ADA PANDANG BULU — siapa pun yang terbukti bersalah, menduduki jabatan apa pun, WAJIB DIPROSES sesuai berat perbuatannya. Jika tidak bersalah, juga dibuktikan secara terang-terangan demi keadilan.”

Pelapor juga menandatangani Surat Pernyataan bahwa laporan ini baru pertama kali diajarkan, belum pernah dilaporkan sebelumnya, dan siap menanggung sanksi jika terbukti ada kebohongan.

BUKTI NYATA DITERIMA: BERSAMA DI LOKET PELAYANAN POLRES

Setelah seluruh berkas dicatat, nomor laporan diberikan, dan tanda tangan dibubuhkan, pelapor Rustan bersama Tim Media SuaraAkademis berfoto bersama Kepala SPKT Polres Parepare di ruang pelayanan. Momen itu menjadi bukti nyata: suara rakyat didengar, laporan diterima resmi, dan proses hukum telah dimulai tanpa dihalangi siapa pun.

DESAK MENTERI ATR/BPN RI TURUN TANGAN: AUDIT MENYELURUH SEKARANG!

Rustan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI segera:

1.Turunkan tim khusus untuk mengaudit menyeluruh seluruh berkas dan prosedur di Kantor BPN Parepare

2.Proses secara hukum & administratif seluruh pihak yang terlibat menyerahkan sertifikat tanpa kuasa dan mengalihkan nama tanpa izin;

3. Kembalikan hak milik yang dirampas secara gelap kepada pemilik sah tanpa penundaan lagi.

“Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Aturan dibuat untuk DIPATUH, bukan dilanggar demi kepentingan segelintir orang! Jika sertifikat bisa berpindah tangan begitu saja tanpa izin pemilik, maka tak ada satu pun tanah di negeri ini yang aman!” tegas Rustan.

⚖️ RUANG HAK JAWAB TERBUKA — ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERLAKU

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi apa pun. Redaksi SuaraAkademis tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat berhak bertanya: Siapa yang berani menyerahkan sertifikat tanpa kuasa? Siapa yang mengubah nama tanpa tanda tangan? Dan mengapa prosedur BPN bisa dilanggar begitu gamblang di mata publik

(Tispran Kelana/Tim)

(Tim Liputan Khusus SuaraAkademis — Berdasarkan Dokumen Resmi BPN, Laporan Polisi & Fakta Lapangan)