MabesNews.com, PAYAKUMBUH – Isu ketidakjelasan status perizinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sago atau PAMTIGO Kota Payakumbuh kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Sumatera Barat membongkar fakta baru yang dinilai mematahkan alasan manajemen perusahaan yang berdalih proses izin terhambat menunggu regulasi pemerintah pusat. Menurut LSM, persoalan utama justru terletak pada lemahnya kepemilikan aset dan ketidaklengkapan dokumen di tingkat daerah.
Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi, dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa klaim yang tertuang dalam surat balasan resmi PAMTIGO tertanggal 11 Mei 2026 hanyalah upaya menutupi kelemahan mendasar. Dalam surat tersebut, manajemen menyebutkan pengurusan izin untuk sumber air Sungai Dareh, Batang Tabit, dan Sikamurunciang sudah berjalan sejak 2024 namun terhenti lantaran berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 serta adanya peralihan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Penjelasan itu langsung dibantah tegas oleh Supardi. Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun pihaknya, hambatan sesungguhnya bukan berasal dari kebijakan pusat, melainkan ketidakmampuan manajemen melengkapi persyaratan dasar di lapangan.
“Mereka berkilah sudah mengurus izin sejak 2024 namun tak kunjung terbit. Padahal, logika hukumnya jelas: syarat utama penerbitan izin ada di tangan daerah. Selama alas hak lahan tidak jelas dan dokumen tidak lengkap, sampai kapan pun kementerian tidak akan mungkin menerbitkan izin. Alasan menunggu pusat hanyalah alasan klasik untuk menutupi ketidakberesan administrasi,” tegas Supardi di Payakumbuh.
Supardi menjelaskan, persyaratan mutlak untuk mendapatkan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) adalah kepastian hukum atas lahan tempat pemanfaatan air dilakukan. Berdasarkan data yang dimiliki LSM PENJARA, hingga kini PAMTIGO belum memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah di lokasi ketiga sumber air tersebut. Kerja sama yang dijalin dengan pihak Nagari dinilai lemah secara hukum. Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur fisik yang ada pun diduga kuat tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagaimana pemerintah pusat berani menerbitkan izin pengusahaan air berskala besar, jika objek vitalnya berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya abu-abu? Infrastrukturnya pun dibangun tanpa dasar izin yang sah. Ini bukan sekadar keteledoran, melainkan praktik pengelolaan aset vital di atas perjanjian yang secara administrasi ‘bodong’. Jangan jadikan regulasi pusat sebagai kambing hitam atas kelalaian sendiri,” tegasnya.
ANCAMAN SANKSI PIDANA DAN DENDA MILIARAN RUPIAH
Lebih jauh, LSM PENJARA menilai praktik operasional pengambilan dan pengelolaan air tanpa kelengkapan dokumen yang sah telah masuk ranah pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan usaha tanpa memiliki izin resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Supardi mengingatkan, sanksi tersebut tidak hanya menjerat jajaran direksi dan manajemen PAMTIGO sebagai pengelola, namun juga dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama di tingkat Nagari yang memfasilitasi penggunaan lahan tanpa status hukum yang jelas.
“Unsur pelanggaran pidana sudah sangat nyata. Kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Resort hingga Kejaksaan Negeri setempat, segera melakukan penyelidikan. Dokumen perizinan dan perjanjian kerja sama harus disita, jajaran pimpinan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dilakukan audit investigasi ke lokasi. Kejahatan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan merusak lingkungan ini tidak boleh dibiarkan berjalan terus-menerus,” tandas Supardi.
PAMTIGO TANGGAPI: IZIN DALAM PROSES, DASAR HUKUM BERDASAR KERJA SAMA
Menanggapi serangan tajam tersebut, manajemen PAMTIGO merespons melalui penjelasan resmi yang disampaikan kepada awak media oleh Kepala Bagian Keuangan PDAM Kota Payakumbuh, atas nama Direksi yang dipimpin oleh Dr. Prety Diawati. Dalam keterangannya yang merujuk pada surat resmi tertanggal 11 Mei 2026, pihak manajemen memberikan penjelasan rinci terkait status perizinan dan dasar hukum operasional perusahaan.
Pihak PAMTIGO mengakui bahwa saat ini baru sumber air WTP Batang Agam dan Balai Panjang yang telah memiliki izin SIPA. Sementara untuk sumber Sungai Dareh, Batang Tabit, dan Sikamurunciang, proses pengurusan izin melalui skema PKKPR memang masih berjalan dan sudah dimulai sejak Oktober 2024.
Keterlambatan penyelesaian izin tersebut, menurut penjelasan manajemen, disebabkan oleh dinamika peraturan perundang-undangan yang berubah. Berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 serta adanya pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membuat proses sempat terhenti. Kendati demikian, permohonan izin telah diajukan ulang dan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Terkait dasar hukum operasional selama masa transisi ini, PAMTIGO melalui pernyataan Direksi Dr. Prety Diawati memastikan bahwa seluruh kegiatan pengambilan dan penyaluran air berlandaskan perjanjian kerja sama yang sah dengan pihak Nagari maupun pemilik sumber air. Perusahaan juga menegaskan bahwa batas waktu masa transisi pengurusan izin baru berakhir pada Maret 2026 sesuai aturan lama.
“Kami telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat. Kendala utama saat ini adalah belum terbitnya regulasi baru sebagai pengganti aturan lama yang sudah habis masa berlakunya. Hingga saat ini, kami masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Kementerian Sumber Daya Air terkait mekanisme pengurusan izin yang baru,” demikian isi pernyataan resmi atas nama Direksi Dr. Prety Diawati yang disampaikan kepada awak media.
Pihak PAMTIGO menegaskan seluruh langkah yang diambil masih dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, serta berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh kelengkapan perizinan begitu aturan baru diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Eriwal













