MabesNews.com, SAMARINDA- Pemerintah
Kota (pemkot) samarinda tengah menyusun
Rencana perubahan peraturan persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) yang nantinya akan
Diatur melalui peraturan wali kota (Perwali)
Samarinda.
Rancangannya sendiri dipaparkan oleh staf
Dari Dinas Pekerjaan Umum dan penataan
Ruang (PUPR) samarinda, kamis (4/01/2024)
Siang di gedung Balai Kota, dihadapan wali
Kota Andi Harun.
Perlu diketahui, sejak dihapusnya syarat
Mendirikan bangunan dengan mengantongi
Izin mendirikan Bangunan (IMB), kini
Pemerintah telah menggantinya dengan
Dokumen PBG yang diatur dalam peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.
Dimana, syarat dokumen dari PBG tadi
Dianggap sebagai dari pemohon pemilik
Bangunan menjadi beban karena prosesnya
Yang rumit dan ditambah biaya jasa
Konsultan konstruksi yang dianggap sangat
Mahal.
“Oleh itu melalui rapat siang ini saya
Berharap agar perwali nanti bisa mengatur
Rangkaian pengurusan PBG agar bisa lebih
Mudah dan cepat, ” Pinta wali kota.
Siang itu Andi Harun menitik beratkan pada
Tiga isu penting kenapa PBG tadi dianggap
Memberatkan masyarakat yang ingin
Mendirikan bangunan. Diantaranya sebut
Dia masalah jasa konsultan konstruksi
Dengan tambahan biaya yang cukup mahal
Sehingga warga selalu pemohon merasa
Kesulitan.
Ditambah kehadiran Tim Profesi Ahli (TPA)
Yang dibentuk berdasarkan SK wali kota
Yang mempunyai tugas untuk mengevaluasi
Dokumen dari pemohon juga dianggap
Susah untuk dipenuhi masyarakat.
“Termasuk durasi waktu dalam pengurusan
PBG sendiri yang sangat panjang, saya pikir
Perlu mendapat perhatian
Pemerintah,”Ungkapnya.
Oleh itu, lewat pertemuan siang itu, wali
Kota kembali meminta kepada Dinas PUPR
Untuk membuat skema baru dalam
Penyusunan syarat PBG secara keseluruhan
Dengan mengurangi permasalahannya agar
Bisa dibahas kembali lewat pertemuan
Berikutnya minggu depan.
Harapannya, lewat paparan dari PUPR nanti
Pemkot sudah mempunya solusi yang akan
Disiapkan untuk diatur dalam perwali.
“Termasuk saran untuk menetapkan pra
Konsultasi agar proses awal si pemohon
Bisa sesuai dengan peraturan boleh
Dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode
Proses pra konsultasi ini maka barang yang
Akan di upload melalui sistem sudah sesuai
Dengan peraturan pemerintah sehingga
Prosesnya tidak lagi berlarut
Larut,”Pesannya.
(Samsul/Bungadiah/Andi Anwar/Tim)







