Bersama Dinas PUPR Dan DPMPTSP Samarinda, Wali Kota Andi Harun Bahas Proses Izin PBG. 

Pemerintah301 views

MabesNews.com, SAMARINDA-  Pemerintah

Kota (pemkot) samarinda tengah menyusun

Rencana perubahan peraturan persetujuan

Bangunan Gedung (PBG) yang nantinya akan

Diatur melalui peraturan wali kota (Perwali)

Samarinda.

 

Rancangannya sendiri dipaparkan oleh staf

Dari Dinas Pekerjaan Umum dan penataan

Ruang (PUPR) samarinda, kamis (4/01/2024)

Siang di gedung Balai Kota, dihadapan wali

Kota Andi Harun.

 

Perlu diketahui, sejak dihapusnya syarat

Mendirikan bangunan dengan mengantongi

Izin mendirikan Bangunan (IMB), kini

Pemerintah telah menggantinya dengan

Dokumen PBG yang diatur dalam peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.

 

Dimana, syarat dokumen dari PBG tadi

Dianggap sebagai dari pemohon pemilik

Bangunan menjadi beban karena prosesnya

Yang rumit dan ditambah biaya jasa

Konsultan konstruksi yang dianggap sangat

Mahal.

 

“Oleh itu melalui rapat siang ini saya

Berharap agar perwali nanti bisa mengatur

Rangkaian pengurusan PBG agar bisa lebih

Mudah dan cepat, ” Pinta wali kota.

 

Siang itu Andi Harun menitik beratkan pada

Tiga isu penting kenapa PBG tadi dianggap

Memberatkan masyarakat yang ingin

Mendirikan bangunan. Diantaranya sebut

Dia masalah jasa konsultan konstruksi

Dengan tambahan biaya yang cukup mahal

Sehingga warga selalu pemohon merasa

Kesulitan.

 

Ditambah kehadiran Tim Profesi Ahli (TPA)

Yang dibentuk berdasarkan SK wali kota

Yang mempunyai tugas untuk mengevaluasi

Dokumen dari pemohon juga dianggap

Susah untuk dipenuhi masyarakat.

 

“Termasuk durasi waktu dalam pengurusan

PBG sendiri yang sangat panjang, saya pikir

Perlu mendapat perhatian

Pemerintah,”Ungkapnya.

 

Oleh itu, lewat pertemuan siang itu, wali

Kota kembali meminta kepada Dinas PUPR

Untuk membuat skema baru dalam

Penyusunan syarat PBG secara keseluruhan

Dengan mengurangi permasalahannya agar

Bisa dibahas kembali lewat pertemuan

Berikutnya minggu depan.

 

Harapannya, lewat paparan dari PUPR nanti

Pemkot sudah mempunya solusi yang akan

Disiapkan untuk diatur dalam perwali.

 

“Termasuk saran untuk menetapkan pra

Konsultasi agar proses awal si pemohon

Bisa sesuai dengan peraturan boleh

Dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode

Proses pra konsultasi ini maka barang yang

Akan di upload melalui sistem sudah sesuai

Dengan peraturan pemerintah sehingga

Prosesnya tidak lagi berlarut

Larut,”Pesannya.

 

(Samsul/Bungadiah/Andi Anwar/Tim)