Berita Yang Menyasar Lokasi Tambang Tradisional Kotabunan Diduga Adalah Berita ‘PESANAN’, Dan Pemilik Akun Facebook Bung Mamat Bung Diduga Juga Oknum Yang Berada Dilingkungan Perusahan Itu Sendiri

Pemerintah155 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Lokasi tambang tradisional Panang dan Benteng Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), adalah lokasi yang dikelolah oleh masyarakat sejak zaman kolonial belanda sampai hari ini secara tradisional dengan mengandalkan tenaga manusia atau otot, martelu dan betel.

Demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow,”Sejak zaman kolonial belanda sampai saat ini lokasi tambang tradisional Kotabunan hanya dikelolah oleh masyarakat penambang secara tradisional dengan mengandalkan tenaga manusia, martelu dan betel tanpa menggunakan alat berat”, jelas Mokoagow.

Hal ini menurut Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow perlu di sampaikan terkait akhir-akhir ini sering adanya sorotan pemberitaan yang dilayangkan oleh oknum-oknum tetentu baik melalui media maupun media sosial facebook khususnya akun facebook Bung Mamat Bung yang terus menyasar keberadaan lokasi tambang tradisional Kotabunan dengan alasan PETI.”Perlu diketahui, yang mengelola lokasi tambang tradisional Kotabunan adalah seluruh masyarakat penambang tradisional Kotabunan, Bulawan dan masyarakat yang berasal dari berbagai penjuru daerah”,ucap Ketua Lembaga Adat meluruskan.

Lebih lanjut Arsad Mokoagow menjelaskan, selaku masyarakat Kotabunan yang berdomisili di Dusun V Panang Kotabunan atau di areal lokasi tambang tradisioal Eks HGU Kobondian, ia mengajak kepada oknum yang menurunkan pemberitaan itu sebaiknya datang dan melihat langsung aktifitas masyarakat penambang tradisional yang berada di lokasi tambang tradisional Panang Kotabunan, jangan hanya menduga-duga tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu kebenarannya.”Kami menghargai dan menghormati hak seseorang untuk menulis, namun kami berharap kiranya setiap pemberitaan yang diturunkan haruslah berimbang melalui proses cek dan ricek atau verifikasi”.

Arsad Mokoagow memaparkan, mengapa cek dan ricek wajib dilakukan, karena pertama menegakkan kode etik jurnalis, kedua menghindari fitnah dan lebel, ketiga menjaga kepercayaan publik, dan ke empat menangkal hoaks dan disinformasi”, tegas Ketua lembaga adat Arad Mokoagow.

Ironisnya pulah menurut Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow bahwa, seiring dengan adanya pemberitaan yang juga turut dimainkan lewat akun facebook Bung Mamat Bung bahwa lahan tambang tradisional Panang Kotabunan bakal dipasang plang larangan oleh ESDM.

Sehari kemudian sesudah berita itu diturunkan tepatnya (12/8/2026) nampak adanya kegiatan pemasangan papan pengumuman atau plang larangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di lokasi tambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan Eks HGU Kobondian sesuai judul berita dan akun facebook tersebut.

Artinya, bila melihat waktu pemberitaan yang ada, dan postingan melalui pemilik akun Bung Mamat Bung, dikaitkan dengan waktu pemasangan plang yang hanya selisih sehari ketika berita itu diturunkan, disini kami menduga bahwa, berita-berita yang diturunkan dan dimainkan oleh pemilik akun facebook Bung Mamat Bung dengan terus menyasar keberadaan tambang tradisional Kotabunan tersebut diduga kuat adalah berita ‘PESANAN’ oleh oknum-oknum tetentu yang berada di lingkungan perusaan, dengan tujuan menyudutkan orang lain melalui pembunuhan karakter atau character assassination, kampanye hitam atau berita tendensius.’Kami menduga, berita tersebut, yang juga turut dimainkan oleh akun facebook bung mamat bung itu merupakan berita pesanan, dan pemilik akun facebook bung mamat bung diduga kuat pulah merupakan oknum yang berada didalam lingkaran perusahan itu sendiri”, jelas Ketua Lembaga Adat menduga.

Dalam dunia jurnalistik dan media, praktik ini juga sering dikaitkan dengan istilah media framing negatif atau sengaja menyusun berita untuk menyudutkan pihak tertentu, yellow journalisme atau berita yang tidak didasari fakta kuat dan merugikan reputasi target demi kepentingan pemesan atau sensasionalisme, terang Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow memaparkan, selaku masyarakat adat yang berdomisili di lokasi tambang Eks HGU Kobondian Panang Dusun V Kotabunan, kami sangat menghargai dan menghormati terkait adanya pemasangan plang pengumuman dan larangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, karena plang larangan tersebut memuat manyangkut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158 Jo, UU No. 2 Tahun 2025 Tentang Larangan Melakukan Kegiatan Penambangan Tanpa Izin dan Sanksi Pidana. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161 Jo, dan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangakan, dan atau memanfaatkan, mengangkut, menjual mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, SIPB, atau izin lainnya pada sektor pertambangan.

Namun yang menjadi pertanyaan kemudian kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, apakah keberadaan IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Kotabunan Eks HGU Kobondian Dusun V Kotabunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi Kaidah AMDAL-nya, Aturan Jarak Aman, dan UU Minerba No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 yang telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fasilitas umum. Dan mengapa hanya lokasi tambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan Eks HGU Kobondian yang dikerjakan dengan modal tenaga manusia, betel dan martelu yang mendapatkan perhatian khusus dari Ditjen Gakum Kementerian ESDM, sementara lokasi IUP PT. ASA itu sendiri diketahui berada di pemukiman masyarakat khususnya yang ada di lokasi tambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan, dan diatas lahan eks HGU Kobondian, terang Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow penuh tanya.

Lanjut dijelaskannya, seharusnya ketika Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM melihat, dan mengetahui bahwa lokasi IUP PT. ASA itu berada di wilayah pemukiman masyarakat khususnya di Panang Dusun V Kotabunan, dan di atas lahan asset Negara eks HGU Kobondian, keberadaan IUP PT. ASA itu semestinya ditinjau kembali sekaligus di cabut karena diduga melanggar Kaidah Amdal, Aturan Jarak Aman dan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 yang telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fasilitas umum, jelas Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow.

Selidik punya selidik, dalam kurun waktu kurang lebih memasuki dua bulan ini, pihak PT. ASA sudah tiga kali melakukan penggantian pemasangan baliho di lokasi Eks HGU Kobondian tambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan dengan tulisan yang berbeda masing-masing baliho yang pertama bertuliskan ‘Tanah Hak Milik PT. Srafura Surya Alam’ dengan mencatut logo Polri, tak lama kemudian baliho tersebut diganti lagi dengan baiho kedua dengan bertuliskan ‘Area Ini Berada Dalam Penguasaan SAH PT. Arafura Surya Alam, dan kemudian baliho tersebut pada tanggal (12/8/2026) di ganti kembali dengan baliho dengan tulisan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Pusran Beeg)