Belum Terjawab,”Soedjiono,S. Sos Cecar Berbagai Pertanyaan, Ia Menduga Ada Kong Kalikong

Pemerintah584 views

MabesNews.com, Palangkaraya – Soedjiono,S. Sos, selaku Politisi Partai Perindo Kalteng sekaligus Penulis Pemerhati Politik dan Ekonomi,pertanyakan soal perijinan HGU (Hak Guna Usaha) yang melebihi ijin lahan perkebunan, pada 16 Nopember 2023.

Saat di konfirmasi oleh Media Mabesnes.Com “Menurut nya di Kalimantan tengah banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada umumnya di Kalimantan Tengah dan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,iya menduga beberapa perusahaan mempunyai izin HGU (Hak Guna Usaha) melebihi dari perijinan perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh pemerintah, ada apa ?.

dan mengapa bisa terjadi, ungkapnya pada Media ini,pada Minggu malam 19 Nopember 2023 melalui via WhatsApp.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan memberikan kebun Plasma sebesar 20 % untuk masyarakat sekitar kebun dari luasan kebun yang diberikan oleh pemerintah dan banyaknya juga perusahan kebun kelapa sawit yang bekerja diluar HGU,ungakpnya lagi.

“Apakah ini juga dilaporkan kepada Pemda setempat atau hanya diam diam saja sehingga tidak membayar pajaknya ,apakah mungkin,? Ada kongkalikong antara pejabat daerah dengan pemilik perusahaan tersebut,padahal sudah diatur didalam Permentan no 26 tahun 2009, perusahaan yang mempunyai IUP, dan IUP -B yang mempunyai luasan lahan 25 Ha atau lebih diwajibkan membangun kebun (plasma) untuk masyarakat paling rendah 20 % dari total kebun inti yang diusahakan dan Permentan no 26 tahun 2007, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dirancang karena Peraturan Peraturan yang sebelumnya belum terkait dengan perkebunan dirasa belum sepenuhnya pro rakyat dan pro lingkungan , dengan adanya Permentan ini sehingga pembangunan perkebunan bisa lebih baik dan tertata juga diatur dalam Pergub Kalteng no.17 tahun 2011 tentang, Pedoman Perizinan Pengelolaan Usaha Perkebunan, dan kenapa bisa pengusaha perkebunan didaerah mengabaikan peraturan pemerintah, ungkap soejiono mempertegas.

Banyak juga perusahaan kebun kelapa sawit tidak mengurus ijin pelepasan kawasan hutan nya, ini jelas merugikan pemerintah daerah juga pemerintah pusat karena perusahaan tidak membayar pajak untuk PSDH/DR juga dijelaskan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) no.SP.264/Humas/PPIP/HMS.3/ 9/2022, Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan, sesuai tertuang dalam UUCK No.11 Tahun 2020 dan PP No.24 tahun 2021 kenapa tidak ada tindakan dari pemerintah Aparatur Penegak Hukum nya.

Soejiono berharap kepada bapak Gubernur Kalimantan Tengah (Sugianto Sabran),harus berani ambil tindakan tegas agar bisa mengintruksikan kepada seluruh Bupati se- Kalimantan Tengah,untuk mengadakan ukur ulang kembali luasan lahan perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di karenakan luasan lahan yang digarap oleh perusahaan serta memperhatikan Dampak Lingkungannya.

Perkebunan yang rata rata melebihi ijin HGU nya dikeluarkan melebihi perijinan,ungkap soejiono: itu kelebihan lahan,siapa yang dikerjakan apa miliknya pemerintah atau milik warga, kalau ini semua dibiarkan bisa menimbulkan konflik horizontal dan konflik sosial pungkasnya.

 

Bony A/Red