Belum Ada Kejelasan, Mediasi Tindak Lanjut Tuntutan Warga Sebungsu Ke PT. Task

Pemerintah455 views

MabesNews.com, Kotim –  Instansi Pemerintah Daerah Kab.Kotim yang diwakili Asisten II Kab. Kotim melaksanakan agenda Mediasi tindak lanjut tuntutan warga Desa Sebungsu kepada PT. Tunas Agro Subur Kencana (PT.Task) untuk memberikan kebun pola plasma 20℅ , serta permohonan mediasi tindak lanjut tuntutan Kepala Desa Tumbang Mujam perihal pelaksanaan program (UEL) oleh perusahaan PT. Task I dan II, yang bertempat di ruang rapat pers.Sekretariat Daerah Kab.Kotim Jalan Jendral Sudirman No I Sampit, Kamis 16 November 2023.

Di dalam rangkaian kegiatan penyampaian – penyampaian dan kesimpulan yang turut dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah Kab.Kotim Asisten II Kab.Kotim beserta Kepala Bagian SDA Setda Kab.Kotim, Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Kab.Kotim, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim, Perwakilan Dinas Pertanian Kab.Kotim, Bagian Tata Pemerintahan Setda KabKab. Kotim, Bagian Hukum Setda Kab.Kotim, Dandim 1015/Sampit yang diwakili, Camat Tualan Hulu, Damang Tualan Hulu, Kepala Desa Sebungsu, Kepala Desa Tumbang Mujam, Ketua BPD Desa Tumbang Mujam, Ketua Koperasi Desa Tumbang Mujam dan Ketua Koordinator Tim 9 Desa Sebungsu serta Perwakilan PT Tunas Agro Subur Kencana (PT.Task I dan ll)

Namun Asisten II Kab.Kotim Alang Arianto, SE., M. Si menyampaikan bahwa dipertemuan ini kita cari solusi bersama-sama agar persoalan perkara 20% plasma dan program UEP atau mitra kerja sama ini bisa terselesaikan dengan damai .

“Ya memang kami ingin perkara tuntutan 20 % plasma di penuhi oleh PT. Task 1 dan 2, tapi sampai mediasi kedua kali jawaban nya, mau apa lagi, berkelit-berkelit terus kah, ” kata Anggau.

“Kami pun bisa apa yang diperintahkan oleh PT Task 1 dan 2 selalu menuruti apa yang mereka inginkan, mencarikan lahan, membuatkan Koperasi Desa Tumbang Mujam iya juga, lalu apa lagi mau nya, seharusnya dari PT Task 1 dan 2 tidak mengingkari nya, karena kami sudah dianggap sampah oleh masyarakat sendiri untuk meredakan masyarakat kami sendiri, jadi kami ingin program UEP bisa terselesaikan jika tidak maka belum tahu lagi seperti apa selanjutnya di Kotim nanti nya, ” ungkap Kepala Desa Tumbang Mujam M.Hendri

Sementara itu perwakilan Perusahaan Tunas Agro Subur Kencana (PT.Task) 1 dan 2, Arif Nasution dan Benny RS kami akan memberikan solusi yang terbaik dengan memberikan peternakan maupun perikanan kepada warga masyarakat Desa Sebungsu dan Desa Tumbang Mujam untuk membantu nilai perekonomian.

“Dan jika memang begitu apa yang diinginkan ataupun tuntutan nya maka kami melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu meminta waktu dua minggu dalam penyelesaian perkara ini, ” tegasnya Arif Nasution

“Berarti mediasi hari ini belum terselesaikan sama sekali jadi solusi nya kita akan mengadakan kembali mediasi dua minggu lagi dalam mencapai penyelesaian nya nanti, ” tutup Alang Arianto, SE., M.Si.

 

Kpw-K¹/Bony A