Apa itu Partai Prima?

Pemerintah215 views

MabesNews.com| Jakarta – Partai Prima menjadi sorotan terkait kabar penundaan Pemilu 2024. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu buntut dari gugatan Partai Prima kepada KPU karena partai tersebut tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.
Lalu, apa itu Partai Prima? Siapa ketua umum Partai Prima? Berikut informasi selengkapnya tentang profil Partai Prima.
Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono. Agus menjelaskan jika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menawarkan solusi terkait masalah ketimpangan masyarakat, seperti:

PRIMA akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan.
Memanfaatkan sumber daya yang kita miliki dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan industri nasional yang mandiri; membangun pertanian modern, memajukan UMKM dan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa, dengan menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun sukunya, apapun agamanya, hidup dalam keadilan, kemakmuran, bersatu, tentram lahir maupun batin.
Menjadikan Indonesia sebagai negara maju, yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik maupun sosial budaya, dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, dengan sumber daya manusia yang unggul, setara dan tidak lagi menjadi follower bagi negara lain,
Dengan kemakmuran dan berdikari, Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Susunan Pengurus Partai Prima
Agus Jabo Priyono adalah aktivis selama kuliah di Universitas Negeri Sebelas Maret, UNS, Surakarta. Dia terlibat pergerakan mahasiswa menentang rezim Orde Baru. Pada tahun 1996, Agus terlibat pendirian Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai yang menentang kediktatoran Orde Baru kala itu.

Berikut adalah Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) Periode 2020-2025

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP)
R Gautama Wiranegara

Ketua Umum
Agus Jabo Priyono

Sekretaris Jenderal
Dominggus Oktavianus Kiik

Bendahara Umum
Diena Charolin Mondong

Wakil Ketua Umum
1. Alif Kamal
2. Maaruf Asli Bhakti
3. Wahida Baharuddin Upa

Wakil Sekretaris Jenderal
1. Rini Hartono
2. Surya

Wakil Bendahara Umum
1. Minaria Christyn Simarmata
2. Kelik Ismunanto

Juru Bicara
1. Farhan Abdillah Dalimunthe
2. Rintis Yulianah
3. Samsudin Saman
4. Fentia Budiman
5. Arkilaos Baho
6. Intan Nurbakti
7. Mesak Habary
Partai Prima tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah itu, Partai Prima melakukan berbagai perlawanan.

Partai Prima Gelar Aksi di Depan KPU
Massa Partai Prima pernah melakukan aksi di depan KPU pada Rabu (14/12/2022). Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim mengatakan pihaknya membawa tiga tuntutan ke KPU, antara lain:

KPU diminta untuk transparan. Partai Prima menganggap KPU tidak transparan terkait partai politik.
KPU diminta untuk diaudit. Menurut Partai Prima, ada beberapa partai politik yang tidak memenuhi syarat, namun lolos Pemilu 2024
Pertanyaan kepada KPU terkait keputusan tidak meloloskan partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024
Putusan PN Jakpus Soal Gugatan Partai Prima
Salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Partai Prima adalah gugatan ke PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus menetapkan putusan usai gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU tanggal 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) / supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *