Mabesnews.com, Sampit – Bertempat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah para tahanan menerima bantuan hukum dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit, Kamis (06/07).
Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan bahwasannya setelah diresmikannya Posbakum, maka kedua PKBH yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung dan Eka Hapakat saling bersinergi untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas Sampit.
“Terlihat sangat antusiasnya kedua PKBH dalam memberikan bantuan hukum, untuk itu dalam rangka kelancaran pelaksanaan bantuan hukum ini kami telah bersepakat untuk membuat jadwal dalam pelaksanaannya dan pelayanan hukum diberikan sebanyak empat kali dalam seminggu” paparnya.
Sementara itu Kalapas Sampit mengucapkan banyak terima kasih kepada PKBH STIH Habaring Hurung Sampit dan Eka Hapakat Sampit yang berkenan bekerja sama dan bersinergi dengan Lapas Sampit dalam memberikan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas Sampit.
“Setelah saya menyaksikan sendiri pelayanan yang mereka berikan, tampak antusias para tahanan menerima pelayanan bantuan hukum ini dalam rangka memperlancar proses peradilan pidana yang saat ini para tahanan jalani” tuturnya.
“Berbagai pelayanan yang kami berikan sebagai bentuk atau wujud nyata berbagai peningkatan pelayanan publik kepada para tahanan yang berada di Lapas Sampit” pungkasnya.
Bony A