MabesNews.com- Aktivis Sumatera Selatan yang mengatas namakan Pembela Suara Rakyat Pengiat Anti Korupsi dan Lingkungan telah dua kali menyampaikan aspirasi masyarakat.
Aan Hanafiah (Aan Pirang) menjelaskan aksi pertama di halaman kantor hubernur Sumsel, kedua di depan gedung DPRD Kota Palembang.
“Laporan Pengaduan Kepada penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kepada pemerintah provinsi Sumsel, pemerintah kota Palembang sudah kami sampaikan,” kata Aan Ketua kepada media ini. Senin 11-12-2023.
Lanjut Aan sebagai pimpinan ketua lembaga menuturkan, hari ini senin 11 desember Pembela Suara Rakyat, Jauh-jauh segaja datang kepusat untuk menyampaikan laporan pengaduan baik aspirasi dan surat tertulis, meminta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia agar dapat ditinjau dan ditindaklanjuti, ujarnya.
Adapun tuntutan kami meminta menteri KLHK segera menutup tiga (3) Stockpile industry penyimpanan batu bara dikeramasan kecamatan kertapati kota Palembang terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan, sebagai penyebab utama terjadi pencemaran polusi udara di lingkungan masyarakat kertapati dan tangga buntung kota Palembang.
Pertama Mendorong Reformasi Kebijakan keterbukaan informasi Publik Terkait Tiga (3) Perusahaan industri Stockpile Tempat Penyimpanan Batu Bara di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Sebagai Penyebab Penyumbang terjadi Pencemaran Polusi Udara di Lingkungan Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang.
Kedua Meminta menteri KLHK melalui dirjen Gakkuum, ketua Satgas segera menyegel dan menutup Tiga (3) Perusahaan industri Batu Bara Stockpile penyimpanan batu bara Pt. Bara Alam Utama, Pt. Muara Alam Sejahtera Dan Pt. Bukit Asam Di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, penyebab terjadi pencemaran polusi udara di Lingkungan Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung.
Ketiga Meminta Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan Segera Lakukan Pemasangan (police line) Tiga Perusahaan Industri Stockpile Batu Bara. Guna Mempermudah Proses Penyelidikan, Penyidikan (Tangkap dan Penjarakan) Oknum yang sudah merugikan negara dan masyarakat diduga melanggar peraturan dan ketidakpatuhan perizinan penyebab terjadi pencemaran polusi udara.
Keempat Meminta menteri KLHK segera turun kelokasi, untuk menghentikan operasional Tiga (3) Perusahaan Stockpile, penyimpanan Batu Bara di Keramasan kecamatan Kertapati Palembang sangat terlambat dan cenderung reaktif.
Kelima Pembela Suara Rakyat mewakili Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang. Agar pemerintah Berhenti Mencari Alasan Melepas Tanggung Jawab Pengendali Polusi Udara dan Berhenti Memberikan Solusi Palsu dalam Upaya Memulihkan Kualitas Udara Bersih, sehat dan Segar di Kota Palembang.
Demikianlah Pernyatan Sikap ini dibuat dan kami sampaikan dengan sebenar-benarnya Atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Pungkasnya.
(Jack)






