Akhir Tahun Ini 961 Unit Rumah Baru untuk Warga Terdampak Rempang Eco-City Rampung

Pemerintah245 views

MabesNews.com | Batam- Progres pembangunan empat rumah contoh untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City sudah hampir 70 persen.

Hal ini disampaikan anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam Sudirman Saad, saat memimpin rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan masyarakat Tanjungbanun, Senin (26/2/2024).

Sudirman juga menegaskan, bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembangunan 961 unit lainnya hingga akhir tahun 2024 nanti.

“Pembangunan 961 unit rumah lainnya ditargetkan bisa rampung menjelang akhir tahun 2024,” tegas Ketua Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam pengembangan kawasan Rempang Eco-City ini.

Sudirman bertekad, realisasi pembangunannya bisa selesai tepat waktu. Untuk itu, ia pun membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

“Hingga saat ini pun, pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang juga terus kami lakukan,” ujarnya.

Melalui hal tersebut, BP Batam berharap, tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan apabila program Rempang Eco-City di Kecamatan Galang itu, terealisasi.

Sudirman juga mengatakan, BP Batam masih terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap seluruh warga yang terdampak. Tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan pendekatan humanis agar proyek yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut mendapat dukungan seluruh pihak.

“BP Batam sendiri telah menyiapkan konsep resettlement (pergeseran) untuk masyarakat. Oleh sebab itu, hal-hal terkait teknis bisa didudukkan bersama, agar bisa mempercepat proses pengembangan Kawasan Rempang,” tambah Sudirman.

Di samping itu, lanjut Sudirman, Tim Terpadu pun juga telah menyiapkan beberapa kebijakan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga, penanganannya pun tidak menimbulkan risiko hukum ke depan.

Dimana, perumusan kebijakan tersebut turut melibatkan beberapa unsur penting. Mulai dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu (LAM) serta akademisi. (Nursalim Turatea).