MabesNews.com, Jakarta – Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dinyatakan telah melanggar Etik, terkait dugaan pemerasan terhadap pengunjung Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Majelis sidang Komisi Etik Polri, dalam sidang putusan yang dilaksanakan hari ini Kamis 2 Januari 2025
Sementara itu, dalam keterangan Pers yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Putusan tersebut diambil oleh Majelis sidang Kode etik, seusai proses pengambilan keterangan terhadap sembilan orang saksi di persidangan
” Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri ” ujar Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan, AKBP Malvino sempat dijatuhkan sanski administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari, terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus biro Provos Divpropam Polri.
” Sanksi Etika dijatuhkan oleh Majelis sidang Etik, karena Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela ” katanya.
Trunoyudo juga menjelaskan, dengan Keputusan tersebut, AKBP Malvino selalu pelangar mengajukan permohonan banding.
(AR)







