MabesNews.com, Kabupaten Bekasi – Diduga terdapat pengusaha yang menjalankan usaha produksi dan penjualan sabun serta pewangi secara ilegal di KP. Jegang RT 01 Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Produk yang bersangkutan tidak memiliki izin edar resmi maupun izin pendaftaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun tetap beredar bebas di pasaran.
Tim awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., SH., M.H., terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pada tanggal 17 Februari 2026, ibu Kombes Pol. Sumarni menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Akan kami lidik,” ujar ibu Kapolres Metro Bekasi.
Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi secara lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada ibu Sumarni. Dalam konfirmasi tersebut, ditegaskan agar laporan dari masyarakat dan media tidak diabaikan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan antara pers dan kepolisian berdasarkan prinsip saling menghormati, di mana pers berperan sebagai mitra kerja dalam menyampaikan informasi akurat dan objektif, sekaligus sebagai kontrol sosial yang konstruktif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mengharapkan tidak hanya sekadar janji atau omongan belaka, melainkan tindakan nyata yang dapat menjaga keamanan konsumen dan ketertiban usaha yang sah di daerah ini,” tegas perwakilan awak media dalam pesan yang dikirimkan.
Penulis( hotma tumangger )







