Agau Tak Berkutik Diringkus Unit Opsnal Reskrim,”Korban Pulang Dalam Kondisi Luka. 

Polri397 views

MabesNews.com, Banjarmasin – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat (Banbar) di back up unit Jatanras Polresta Banjarmasin Unit Resmob Polda Kalsel menangkap dan menahan 1 terduga pelaku M Iriandi (23) alias Agau warga Belitung Darat Gg Keluarga Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang melakukan penganiayaan terhadap korban Akhmad Rifa’i (31) warga Martapura Kabupaten Banjar, pada hari Selasa 22 Agustus 2023 pukul 22.00 Wita di jalan Belitung Darat depan pasar kalindo Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosuwito S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus berkat kerjasama dan koordinasi dengan unit Jatanras Polresta Banjarmasin Unit Resmob Polda Kalsel yang menerima laporan awal kejadian.

“Korban ini pulang ke rumah dia sudah kondisi luka-luka, kemudian melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat,” kata Kompol Indra Agung.

Kompol Indra Agung Perdana Putra S.I.K., M.H menjelaskan penganiayaan ini terjadi karena korban cekcok dan hal ini membuat pelaku hingga mulai melakukan penganiayaan.

Kejadian berawal pada minggu 20 Agustus 2023 pukul 19.00 wita, korban saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan belitung darat, kemudian pelaku datang dan langsung mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor yang di kendarai pelaku dan sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) jalan Belitung Darat Gang Barak Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamantan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan alat yang mengenai punggung sebelah kiri dan kemudian pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kiri selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Indra Agung juga menjelaskan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP yang berbunyi,

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”

“ Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polsek Banjarmasin Barat berhasil melakukan pengungkapan tentunya ini menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tutup Kompol Indra Agung. (Bony A)