Ngeri! Ada juga yang dimasukan ke dubur : Irjen. Pol. I Wayan Sugiri

MabesNews.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional, hari ini Jumat, 7 Februari 2025 melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total 31 Kg, dari pengungkapan empat kasus dengan 16 orang tersangka.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom dan undangan lainnya.

Di kesempatan tersebut Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. I Wayan Sugiri, membeberkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, yang terdiri dari 27,2 Kg Sabu dan 3,89 Kg Cathinone.

“Sebelum pemusnahan, kita sisihkan terlebih dahulu 96,95 Kg sabu dan 30 Gram Cathinone, guna uji laboratorium di persidangan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Wayan Sugiri juga menjelaskan, dari empat kasus tersebut, terungkap berbagai modus yang dilakukan oleh penyelundup narkotika ini.

“Ada diantara mereka yang menggunakan jasa titipan, ada juga yang dimasukan ke dubur dan ada yang menggunakan kapal,” katanya

Secara rinci dia menjelaskan, kasus pertama LKN bernomor 0074, yang mana BNN berhasil menggagalkan pengiriman shabu seberat 1,06 Kg asal Meksiko, berkat kerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Ekspres, dan berhasil diamankan dua orang penerima yakni AS dan SK saat akan mengambil paket tersebut, di depan kantor RPX Jakarta Selatan pada hari Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN berhasil pula menangkap tersangka lain berinisial BP di kawasan Pamulang Tangerang Selatan.

Kemudian kasus berikutnya LKN bernomor 001, dimana BNN berhasil menggagalkan penyelundupan shabu, yang dilakukan oleh dua orang wanita asal negara Thailand berinisial BP dan CN, kedua wanita tersebut diamankan di pintu kedatangan terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu 1 Januari 2025.

Shabu seberat 827 gram, dimasukkan ke dalam dubur salah seorang pelaku, dan dari Pengembangan kasus ini, BNN juga berhasil mengamankan R selaku penerima barang, sementara R mengaku mendapat perintah dari J dan F, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Selanjutnya yang ketiga adalah LKN bernomor 002, yang mana pada tanggal 2 Januari 2025, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi daun kering Cathinone seberat 3,89 Kg.

Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui Perusahaan jasa titipan DHL.

“Kita berhasil mengamankan AS sebagai penerima paket, dan AS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM,” jelasnya.

Selanjutnya Kasus yang keempat adalah LKN 005 yang terjadi pada 18 Januari 2025.

Tim BNN, BNN Provinsi Kaltara, Kaltim dan Bea Cukai Kaltim, berhasil mengamankan sebuah kapal di Perairan Talisayan Kabupaten Berau Kaltim dengan empat orang awak kapal, masing masing berinisial S alias A, S alias S, Z alias R dan GW alias G, saat itu petugas juga menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh yang berlabel Guanyinwang, yang ternyata berisi shabu seberat 25,31 Kg, menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari AM atas perintah S di kota Tarakan.

“Seluruh tersangka dari Empat Kasus ini, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Wayan.

Setelah konferensi pers, dilanjutkan dengan pemusnahan narkotika, yang diawali oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom.

(Abdul Rosad)