Mafia Tanah Diduga Gunakan Surat Tumpang Tindih di Kalideres, Ahli Waris Lapor Kejaksaan

Pemerintah679 views

MabesNews.com, Warga Kalideres, Jakarta Barat, kini dihebohkan dengan dugaan adanya praktek mafia tanah yang melibatkan penggunaan surat tumpang tindih. Kasus ini melibatkan ahli waris Enih binti Eman cq. Tigung, yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, setelah tanah warisannya diserobot oleh pihak yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Tanah yang dimaksud, seluas 11.780 meter persegi yang terletak di kawasan Kalideres, berdasarkan surat girik C No. 188 Persil 31, saat ini telah dikuasai oleh pihak yang mengatasnamakan Tompel bin Miun. Namun, menurut narasumber yang mengetahui kasus ini, tanah tersebut sudah habis terjual pada tahun 1996 dan menjadi bagian dari SHGB No. 2.471 atas nama PT. Jasa Jakarta Investindo (PT. JJI), yang kini berada dalam kawasan Citra 5.

Pada tahun 2013, surat girik yang sudah tidak berlaku ini diduga digunakan lagi oleh ahli waris Tompel bin Miun untuk menjual lahan yang seharusnya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Transaksi jual beli tersebut dibantu oleh seorang notaris berinisial “S” yang diduga telah membuat akta perjanjian palsu dengan menggunakan data yang direkayasa. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.

Kejadian ini memicu ahli waris Enih binti Eman untuk mengajukan laporan dan memohon perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengajukan permohonan terkait tanah warisan yang terletak di Kp. Pinggir Rawa, yang kini menjadi bagian dari kawasan perumahan Citra 8, namun telah dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Tompel bin Miun.

Ahli waris Enih berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus dan menindak tegas praktek mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara.

Pihak terkait kini menunggu tindakan tegas dari aparat hukum agar keadilan dapat ditegakkan, dan praktek mafia tanah yang merugikan semua pihak dapat segera dihentikan.