Tumpul di atas,Tajam ke bawah, Keluarga Pak Tamba meminta keadilan Hukum.

Pemerintah297 views

MabesNews.com, Batu Bara – Undang undang di buat, untuk di jalan kan dan di taati yang wajib ,dan siap di jalankan.

Untuk perlindungan hukum,setiap warga Indonesia ber hak mendapatkan untuk kenyamanan dan ketertiban ber negara.

Seorang ber inisial Jr.pakpahan warga DS Pematang panjang, sudah di laporkan 2 kali ,oleh Parulian Tamba dan laporden Tamba, dugaan tindak pidana pencurian Biasa UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 364 yang terjadi di jl.Dusun IX DS.Suka raja’kec.air putih Kabupaten Batu bara .

Kedua pelapor melaporkan J.pakpahan kepada pihak Polsek Indrapura sudah 2 kali,kasus pencurian sawit sampai sekarang si terlapor masih berkeliaran di daerah itu juga, sehingga di takut kan ada nya Kriminal dan pertumpahan Darah,yang membuat amarah warga tidak bisa terbendung lagi,

Menurut pantauan Tim PMK ( Pemuda mitra Kantibmas ) DPC – Kabupaten Batu Bara,meminta kepada pihak Polsek Indrapura dan Polres Batu bara , supaya dapat menangkap dan memproses sesuai UU yg berlaku di Indonesia demi KANTIBMAS tampa ada timbang pilih, sesuai arahan Kapolri , Polri Presisi.

 

Tim.