MABESNEWS.COM.— Kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.
Berdasarkan informasi yang diberikan kepada media ini, perkebunan seluas ratusan hektar tersebut kini dikelola oleh seorang bernam Amen lubuk.
Menurut narasumber, aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung ini terbagi di beberapa titik lokasi dengan total luas mencapai kisaran kurang lebih 500 Hektar hektar.31/10/2026.
Sebelumnya, sebagian dari lahan sawit seluas lebih dari 50 hektar di kawasan tersebut sempat dikaitkan dengan pihak bernama Buyung, Kasus 300 T. yang saat ini tengah tersangkut kasus hukum.
Pengelolaan lahan tersebut kini disebut-sebut telah berpindah tangan dan diurus sepenuhnya oleh Amen.
Selain persoalan alih fungsi kawasan hutan, narasumber yang sama juga membeberkan adanya insiden pembakaran Tambang Inkonvensional (TI) Sebut milik masyarakat yang posisi ti tungau mau diangkat semua, karena sudah malam sebagian alat ,tidak sempat diangkat, tiba- tiba ada pembakaran alat ti tungau, lokasi ti tersebut. kisaran 50 meter lebih dari lokasi sawit Amen , sudah damai dengan nominal Rp. 15. Juta.
Kendati demikian, persoalan tersebut kabarnya telah diselesaikan secara damai di luar proses hukum. Amen disebut telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada pihak penambang yang alatnya dibakar.
Aparat Penegak Hukum Didorong Bertindak Tegas
Maraknya alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit tanpa izin ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat setempat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas kepemilikan dan legalitas perkebunan sawit yang dikelola oleh Amen di dalam Hutan lindung jika memang terbukti Masuk dalam kawasan hutan lindung
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meminta tanggapan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut berubah alih fungsi.
Media masih terus berupaya mendapatkan nomor kontak Amen untuk meminta hak jawab dan tanggapan resmi prihal tudingan pengelolaan ratusan hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung serta insiden pembakaran alat Ti masyarakat biar pemberitaan terlihat berimbang. Zl







