SPBU 14224302 Tarutung Diduga Salurkan Biosolar ke Jerigen, Pengawas Tidak Ada di Lokasi

Hukum171 views

MabesNews.com, Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara, TARUTUNG, 28 Oktober 2026 — Tim media mendapati dugaan penyaluran biosolar ke jerigen di SPBU Pertamina 14.224.302 (Tarutung Kota)

• Alamat: Jl. Mayjend. D. I. Panjaitan No.263, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada malam hari, saat kondisi lokasi tidak diawasi oleh pengawas tugas.

Berdasarkan pengamatan awak media, terlihat dua jerigen besar yang diisi biosolar di area samping pom bensin. Ketika tim mendekati lokasi, salah satu orang yang ada di tempat segera membawa pergi satu jerigen penuh untuk menghilangkan jejak kejadian tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada operator SPBU mengatakan bahwa manajer SPBU Bapak Sirait, tidak ada di lokasi. Pihaknya beralasan bahwa pengisian ke jerigen tersebut sudah memiliki izin dari Dinas Pertanian. Namun pada saat pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan pengawas yang bertugas. Melalui pesan WhatsApp, pengawas/manajer menyatakan sedang berada di luar kota. Ketika awak media meminta pertemuan langsung untuk meminta tanggapan atas temuan pengisian bio solar, pihak manajer hanya menjawab singkat: “Lain lagi kalau lae mau ngajak ngopi dan kenalan, bisa kuatur waktu.

Tapi kalau mau bahas temuan lae itu sory lae karena di SPBU itu bisa dicek untuk Biosolar pakai Surat XStar semua

Hal ini sudah pernah saya sampaikan kepada rekan lae yg ku kirim nomornya.”

📌 I. Aturan yang Dilanggar

1️⃣ Kewajiban Memberikan Informasi & Keterangan

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9: Setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat/media. Menolak memberikan informasi tanpa alasan hukum sah adalah pelanggaran.

– Kode Etik Pegawai BUMN/Pertamina: Setiap pegawai wajib bersikap terbuka dan transparan, serta tidak menutup-nutupi hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya.

2️⃣ Kewajiban Berada di Tempat Tugas

– Peraturan Pertamina & BPH Migas: Pengawas wajib berada di lokasi selama jam operasional untuk mengawasi penyaluran, kualitas, kuantitas, dan kebenaran transaksi. Tidak hadir tanpa alasan sah = Kelalaian Tugas.

📌 Dugaan Pelanggaran

Menurut informasi sementara, meskipun ada klaim surat rekomendasi, keberadaan pengawas yang selalu tidak ada di lokasi membuka celah penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan BPH Migas dan POJK, pengawas SPBU wajib berada di tempat tugas selama jam operasional untuk mengawasi seluruh transaksi penyaluran bahan bakar. Kelalaian pengawas yang tidak hadir tanpa alasan sah merupakan pelanggaran disiplin sekaligus berpotensi menjadi sarana penyelewengan BBM subsidi.

⚖️ Dasar Hukum dan Sanksi yang Dapat Diterapkan

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Jika terbukti ada penyelewengan, tanggung jawab juga dibebankan kepada manajer dan pengawas yang lalai mengawasi.

2. Pasal 420 KUHP Tahun 2023 (Kelalaian Jabatan) — Bagi pengawas yang tidak menjalankan tugas pengawasan sehingga memungkinkan dugaan pelanggaran, dapat diancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

3. Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi — Pengawas yang berulang kali tidak hadir di lokasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras, pemecatan dari jabatan, hingga pelaporan ke aparat hukum jika ada unsur kelalaian yang merugikan negara.

Firman R Manullang telah mendesak manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara, BPH Migas Perwakilan Sumut, serta Polres Tapanuli Utara untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna memverifikasi kebenaran surat izin yang diklaim manajer SPBU, memeriksa catatan penjualan, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum bagi pihak‑pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sampai berita ini diterbitkan, manajer SPBU sudah menunjukkan bukti surat rekomendasi yang disebutkan kepada awak media melalui foto whatsapp.

 

 

Penulis

Firman R M