MabesNews.com | Tanjungpinang — Dukungan terhadap peningkatan profesionalisme wartawan di Kepulauan Riau kembali menguat. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memastikan dirinya akan hadir langsung untuk membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta.
Kepastian tersebut disampaikan Ansar setelah menerima audiensi pengurus KJK dan panitia UKW di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
“Undangannya sudah saya terima. Insya Allah, saya akan hadir langsung sesuai jadwal yang ditetapkan panitia,” kata Ansar.
UKW tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu, 29 Agustus 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah seluruh peserta mendapatkan fasilitas ujian secara gratis.
Panitia bersama LUKW UPN “Veteran” Yogyakarta justru menerapkan verifikasi administrasi secara ketat sebelum peserta ditetapkan mengikuti ujian. Dari tujuh kelas yang mendaftar, hanya empat kelas yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara tidak semata-mata mengejar jumlah peserta, tetapi menempatkan kepatuhan terhadap standar kompetensi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan UKW.
Ketua Panitia UKW KJK, Ambok Akok, mengatakan antusiasme wartawan untuk mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi. Tujuh kelas mendaftarkan diri, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bersama lembaga penguji, hanya empat kelas yang memenuhi persyaratan.
“Setelah verifikasi bersama lembaga uji UPN yang berbasis standar Dewan Pers, diputuskan hanya empat kelas yang lolos berkas. Kesiapan administrasi ini sangat krusial karena kami berkomitmen menjaga objektivitas dan mutu kelulusan. Kami pastikan seluruh tahapan siap berjalan profesional,” ujar Akok.
Menurut dia, proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan peserta yang mengikuti ujian benar-benar memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, UKW tidak diposisikan sebagai kegiatan seremonial atau sekadar pembagian sertifikat, melainkan sebagai mekanisme untuk mengukur kemampuan wartawan berdasarkan standar profesi.
Secara regulasi, standar kompetensi wartawan saat ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan tersebut menetapkan kualifikasi yang harus dimiliki wartawan agar dapat menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kompetensi dinilai melalui mekanisme uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji kompetensi wartawan.
Dalam standar tersebut, kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menulis berita.
Kompetensi kunci mencakup kemampuan memahami dan menaati etika jurnalistik serta peraturan pers, mengidentifikasi fakta bernilai berita, mengumpulkan dan menganalisis informasi, menyajikan berita, menyunting berita, hingga menguasai teknologi pemberitaan.
Karena itu, UKW pada hakikatnya merupakan proses pengujian terhadap kemampuan profesional wartawan secara menyeluruh.
Di sinilah pentingnya keputusan panitia KJK untuk melakukan verifikasi berkas secara ketat.
Dewan Pers sendiri dalam berbagai kesempatan menempatkan UKW sebagai instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.
Data Dewan Pers menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 145 kegiatan UKW, terdiri atas tujuh kegiatan yang difasilitasi Dewan Pers dan 138 kegiatan yang diselenggarakan lembaga penguji mandiri. Hingga pertengahan 2026, jumlah wartawan bersertifikat telah mencapai 16.245 orang pada jenjang muda, madya, dan utama.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan peningkatan kompetensi wartawan semakin besar di tengah perubahan lanskap media.
Tantangannya bukan hanya bagaimana wartawan mampu memproduksi berita dengan cepat, tetapi juga bagaimana memastikan informasi yang disebarluaskan benar, terverifikasi, berimbang, etis, dan tidak tunduk pada kepentingan politik maupun ekonomi.
Wakil Ketua Dewan Pers Busyro Muqoddas pada Maret 2026 bahkan menekankan bahwa verifikasi, independensi, dan etika merupakan kunci dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, kecepatan pemberitaan harus tetap diimbangi pertimbangan etika dan kewajiban menjaga martabat narasumber.
Pandangan tersebut menjadi relevan bagi penyelenggaraan UKW di Kepri.
Sebab, tantangan wartawan di daerah tidak lebih ringan dibandingkan wartawan di pusat. Justru kedekatan dengan pejabat, pengusaha, aparat, tokoh politik, dan kelompok kepentingan lokal dapat membuat independensi menjadi semakin penting.
Perkembangan media digital membuat produksi berita menjadi semakin cepat.
Satu informasi dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang hanya dalam hitungan menit. Namun, kecepatan tersebut sekaligus meningkatkan risiko kesalahan.
Judul yang terlalu sensasional, informasi tanpa verifikasi, penggunaan sumber tunggal, pencampuran fakta dan opini, hingga pemberitaan yang tidak memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi menjadi persoalan serius.
Dewan Pers mencatat bahwa sepanjang Januari-November 2025 terdapat 1.166 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Angka tersebut disebut sebagai jumlah pengaduan tertinggi dalam sejarah Dewan Pers.
Masalah yang banyak muncul antara lain ketidakberimbangan atau tidak menerapkan prinsip cover both sides, judul clickbait, dugaan pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta konten bermuatan ujaran kebencian.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa pertumbuhan media tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan kualitas jurnalistik.
Karena itu, UKW harus dipahami sebagai salah satu bagian dari ekosistem pembentukan wartawan profesional.
Busyro: Jurnalisme Independen Menjadi Penopang Demokrasi
Busyro Muqoddas juga menempatkan independensi pers sebagai persoalan fundamental.
Dalam kegiatan penyegaran penguji UKW pada November 2025, Busyro menegaskan bahwa jurnalisme independen dan bebas dari intervensi merupakan salah satu tiang penopang demokrasi. Ia mengingatkan agar media tidak dikendalikan kepentingan politik maupun ekonomi.
Di tingkat lokal, wartawan berhadapan langsung dengan kekuasaan daerah, perusahaan, proyek pembangunan, kepentingan politik, serta jaringan sosial dan ekonomi yang relatif lebih dekat.
Karena itu, wartawan kompeten bukan hanya wartawan yang mampu membuat berita dengan cepat.
Wartawan kompeten adalah wartawan yang mampu mempertahankan jarak profesional ketika berhadapan dengan kekuasaan.
KJK: Membangun Wartawan Kepri yang Kompeten dan Berintegritas
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, mengapresiasi dukungan Gubernur Ansar Ahmad dan Pemerintah Provinsi Kepri terhadap penyelenggaraan UKW tersebut.
Menurut Ady, dukungan pemerintah daerah menjadi motivasi bagi panitia sekaligus peserta. Namun, tujuan utama kegiatan tetap diarahkan pada peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan.
“Kami sangat berterima kasih atas komitmen nyata dari Gubernur Ansar Ahmad. Dukungan pemda serta kesiapan ketat dari panitia dan LUKW UPN ‘Veteran’ Yogyakarta ini menjadi modal utama kami untuk melahirkan wartawan Kepri yang kompeten, berintegritas, dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Ady.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan UKW tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah peserta yang dinyatakan kompeten.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah mengikuti UKW terjadi peningkatan kualitas kerja jurnalistik.
Apakah wartawan semakin disiplin melakukan verifikasi?
Apakah keberimbangan semakin dijaga?
Apakah narasumber diberi kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi?
Apakah wartawan mampu membedakan fakta, opini, dan kepentingan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah wartawan mampu tetap independen ketika berita yang ditulis menyangkut pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi?
Keterlibatan UPN “Veteran” Yogyakarta juga memberikan dimensi penting karena dunia pendidikan tinggi memiliki posisi strategis dalam pengembangan profesionalisme pers.
Busyro Muqoddas pada Maret 2026 menyatakan bahwa kolaborasi antara komunitas pers, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil penting untuk memperkuat fungsi kontrol sosial pers sekaligus memperkaya perspektif dalam kerja jurnalistik.
Dengan demikian, kerja sama KJK dengan LUKW UPN “Veteran” Yogyakarta bukan hanya persoalan teknis pelaksanaan ujian.
Kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem jurnalistik yang mempertemukan pengalaman lapangan wartawan dengan pendekatan akademik, standar profesi, serta perkembangan teknologi informasi.
Terlebih, Dewan Pers juga terus mengembangkan standar dan materi UKW agar dapat mengikuti perkembangan platform digital. Pada Juli 2026, misalnya, Dewan Pers mengesahkan lisensi UKW media siber untuk LPP RRI, menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan karakter media membutuhkan penyesuaian kompetensi wartawan.
Dukungan Pemerintah Harus Tetap Menjaga Independensi Pers
Kehadiran Gubernur Ansar Ahmad untuk membuka UKW tentu dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia pers di Kepri.
Namun, dukungan tersebut memiliki batas yang harus dijaga.
Pemerintah boleh mendukung peningkatan kapasitas wartawan, tetapi tidak boleh mengintervensi hasil ujian maupun produk jurnalistik yang dihasilkan setelah wartawan dinyatakan kompeten.
Prinsip tersebut penting karena kemerdekaan pers merupakan fondasi utama profesi jurnalistik.
Dukungan pemerintah terhadap UKW idealnya berhenti pada dukungan terhadap penguatan kapasitas, bukan berubah menjadi hubungan ketergantungan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Dalam konteks ini, keberadaan lembaga penguji yang bekerja berdasarkan standar Dewan Pers menjadi sangat penting.
Fasilitas UKW gratis yang disediakan panitia merupakan kesempatan berharga bagi wartawan di Kepulauan Riau.
Namun, sertifikat kompetensi bukanlah tiket untuk kemudian bekerja tanpa koreksi.
Sebaliknya, sertifikat harus menjadi konsekuensi moral bahwa wartawan bersangkutan memahami standar profesinya dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistiknya.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Dalam kegiatan UKW 2025, Busyro Muqoddas menyebut wartawan memiliki peran penting dalam menjaga harapan masyarakat dan martabat demokrasi.
Artinya, semakin tinggi kompetensi wartawan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat pada profesinya.
Dengan hanya empat kelas yang dinyatakan lolos dari tujuh kelas pendaftar, proses UKW KJK–UPN “Veteran” Yogyakarta memperlihatkan bahwa kualitas menjadi perhatian utama.
Wartawan yang kompeten harus mampu menerjemahkan standar yang diuji ke dalam pekerjaan sehari-hari: melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati kode etik, memahami hukum pers, memberikan ruang bagi hak jawab, tidak memanipulasi fakta, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, UKW 29 Agustus mendatang tidak seharusnya berhenti sebagai agenda organisasi atau seremoni pembukaan oleh gubernur.
Lebih jauh, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pers di Kepulauan Riau.
Dukungan Ansar Ahmad menjadi penting sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesi jurnalistik. Tetapi bagi insan pers, ukuran keberhasilan akhirnya tetap berada pada satu hal: seberapa jauh kompetensi itu menghasilkan jurnalisme yang independen, akurat, berimbang, beretika, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Sebab, di tengah derasnya arus informasi dan semakin kuatnya tekanan politik maupun ekonomi terhadap media, masyarakat tidak hanya membutuhkan wartawan yang mampu menulis berita.
Masyarakat membutuhkan wartawan yang berani mencari kebenaran, mampu menguji fakta, dan memiliki integritas untuk tidak menjual kebenaran tersebut kepada siapa pun.
ARF-6







