Polsek Bilah Hilir Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

Pemerintah64 views

MabesNews.com, Labuhanbatu — Sumut – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di seputaran Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Bilah Hilir atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37), di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000,” ujar AKP Aswin.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria lainnya berinisial AJN (47). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Lingkungan Titi Panjang Hulu.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Labuhanbatu bersama jajaran menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Serta juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, Sebut Kasi Humas polres Labuhahbatu.

 

 

Supriadi Nst.

Waka perwil II MabesNews.com.sumut.